Seorang tersangka pembunuh warga Kamawen kesurupan saat rekonstruksi

id rekonstruksi pembunuhan warga kamawen,polres barito utara

Seorang tersangka pembunuh warga Kamawen kesurupan saat rekonstruksi

Kelima pelaku IS, AJ, BT, AM dan WR saat melakukan adengan rekontruksi atau peragaan pembunuhan terhadap korban Rito Riadi alias Ndi warga Desa Kamawen RT 01, Kecamatan Montallat di Mapolres Barito Utara, Muara Teweh, Jumat (18/12/2020).ANTARA/HO

Muara Teweh (ANTARA) - Salah seorang dari lima tersangka kasus pembunuhan terhadap  Rito Rianto alias Ndi (31), warga Desa Kamawen RT 01, Kecamatan Montallat, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah,  bernama AM mengalami kesurupan saat melakukan rekonstruksi  sehingga sempat tidak bisa melanjutkan peragaan pembunuhan tersebut di Mapolres setempat.

Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Reskrim AKP Muhamad Tomy Paluyukan kepada wartawan di Muara Teweh, Jumat, membenarkan bahwa dalam proses rekonstruksi tersebut tersangka AM sempat kesurupan. Namun setelah sadar tersangka kembali melanjutkan adegan dalam rekonstruksi tersebut.

Tersangka  AM  mulai kesurupan pada adegan ke-14, dan perannya lalu digantikan oleh anggota Polsek Montallat, Nunung Sudaryoko, hingga proses rekonstruksi tersebut diistirahatkan sejenak setelah adegan ke-25.

Tersangka kembali melanjutkan proses rekonstruksi usai jeda istirahat yakni pada adegan ke-25. Rekonstruksi dipimpin oleh Kapolsek Montallat Iptu Rahmad Tuah, dihadiri Kasat Reskrim Polres Barito Utara AKP Muhamad Tommy Palayukan, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Barito Utara Tarung, Koramil Tumpung Laung, pengacara tersangka dan keluarga korban serta para penyidik.

"Terhadap para tersangka ini dikenakan pasal 340 Jo 338 KUHP, tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara. Diduga kasus pembunuhan ini berencana," kata Kasat Reskrim AKP Muhamad Tommy Palayukan.

Kasus tersebut terjadi pada 13 Agustus 2020 dimana para pelaku  berupaya membuat seolah-olah korban meninggal karena bunuh diri atau gantung diri di rumah korban di Desa Kamawen RT 01. Namun setelah jenazahnya diotopsi ditemukan adanya kejanggalan, dan dari hasil penyelidikan terungkap lima orang tersebut diduga merupakan pelaku dari pembunuhan korban.

Baca juga: Polisi tangkap lima tersangka pembunuh warga Desa Kamawen

Dalam rekonstruksi, lima orang pelaku pembunuhan memperagakan 47 adegan mulai merencanakan, memberikan pelajaran kepada korban (Ndi) oleh otak pelaku berinisial IS (48) diketahui bekas Kepala Desa Kamawen dua periode bersama AJ (43) Kepala Urusan Pemerintahan Pemdes Kamawen  di rumah IS kemudian disusul BT (53) dan tidak lama kemudian datang AM (21) dan WR (53).

Satu persatu rangkaian rekonstruksi diperagakan oleh kelima pelaku mulai dari merencanakan pembunuhan dengan motif pembunuhan tersebut adalah dendam dan sakit hati terhadap korban pada adegan rekonstruksi kesatu sampai dengan adegan ke-7.

Kemudian pada adegan kedelapan sampai ke-28 eksekusi mulai dilakukan terhadap korban Ndi dan tinggalkan selama satu hari satu malam.

Pada adegan ke-29 dan 31, tersangka IS, WR dan AJ berencana untuk membawa korban yang telah dibiarkan satu malam satu hari di lokasi tersebut untuk di bawa ke rumah korban.

Selanjutnya pada adegan ke-32 sampai ke adegan 44 korban dipindahkan lagi ke rumah korban dan kemudian digantung.

Di adegan ke-45 pelaku IS, AJ,WR dan AM mendatangi ke rumah korban untuk melakukan pengecekan kondisi mayat korban dan memperbaiki posisi korban kemudian keluar meninggalkan rumah korban.

Pada adegan ke-46 dan 47 pelaku AM  membuka pintu depan rumah korban dan melihat serta menemukan korban Ndi dalam keadaan tergantung serta berpura-pura kaget dan melaporkan kepada Kepala Desa Kamawen.

Dalam perjalanan  menuju Desa Kamawen pelaku AM bertemu dengan pelaku IS dan tersangka AM langsung mengatakan korban dia temukan dan ia  bilang sama Kades. Dan tersangka IS mengatakan biar saja masyarakat tahu, kemudian tersangka AM langsung menuju ke TKP gantung diri (rumah korban).

Di adegan 47 korban Ndi ditemukan dengan posisi gantung diri dalam rumahnya diruang tamu dan dilakukan tindakan pertama tempat kejadian perkara.

"Inti dari rekonstruksi ini untuk mendapatkan bukti-bukti kuat dari kasus pembunuhan tersebut," ujar Kapolsek Montallat Iptu Rahmad Tuah, usai rekonstruksi.