KPU persiapkan menghadapi gugatan PHPU di MK

id kpu ,phpu,gugatan,mk

KPU  persiapkan  menghadapi gugatan PHPU di MK

Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari (Boyke Ledy Watra)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum mempersiapkan kemungkinan menghadapi perselisihan hasil pemilu (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 di Mahkamah Konstitusi.
 
"KPU telah melakukan serangkaian rapat koordinasi (rakor) dan bimbingan teknis (bimtek) dalam persiapan menghadapi perselisihan hasil pemilu/pilkada (PHPU) di MK," kata Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari di Jakarta, Jumat.
 
Menurut dia KPU telah mengadakan rapat koordinasi secara internal dengan KPU daerah maupun eksternal dengan MK untuk mempersiapkan kemungkinan gugatan perselisihan hasil pemilu tersebut.
 
"Bimtek internal dilaksanakan oleh KPU dengan peserta KPU provinsi kabupaten kota penyelenggara pilkada. Bimtek eksternal oleh MK dengan peserta KPU provinsi kabupaten kota penyelenggara pilkada," papar-nya.

 
Dalam menghadapi PHPU di MK, kata dia KPU akan mengkoordinasikan soal penyiapan jawaban dan penyerahan alat bukti ke MK, supaya dapat berjalan satu pintu dan dapat dikendalikan oleh KPU Pusat.
 
"Advokat atau kuasa hukum disiapkan oleh masing-masing KPU provinsi kabupaten kota penyelenggara pilkada," ujarnya.
 
Hasyim mengatakan sesuai tahapan, jadwal pengajuan permohonan PHPU ke MK adalah 3 kali 24 jam terhitung sejak tanggal dan jam penetapan hasil penghitungan suara pilkada.
 
Sementara untuk penetapan calon kepala daerah terpilih baru akan ditetapkan paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) kepada KPU.
 
"KPU pusat menginstruksikan KPU provinsi/kabupaten/kota penyelenggara pilkada agar pelaksanaan kegiatan penetapan paslon terpilih mengikuti jadwal tersebut," ujarnya.