Kasus kejahatan narkoba masih menonjol di Kapuas

id Polres kapuas, kuala kapuas, kapolres akbp manang soebeti, kasus kejahatan menonjol kapuas

Kasus kejahatan narkoba masih menonjol di Kapuas

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti (tengah) didampingi Waka Polres Kapuas Kompol Iqbal Sangaji dan Kabagops Polres Kapuas, menyampaikan rilis pers akhir 2020, Kuala Kapuas, Kamis, (31/12/2020). (ANTARA/All Ikhwan)

Kuala Kapuas (ANTARA) - Kasus narkoba dan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan menjadi kejahatan paling menonjol di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah sepanjang 2020.

"Kasus kejahatan terkait narkotika dan UU kesehatan merupakan kasus paling menonjol di wilayah kita. Total pada 2020 ada 46 kasus," kata Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti di Kuala Kapuas, Kamis.

Ini disampaikannya, saat memimpin penyampaian rilis pers akhir tahun 2020, bertempat di Aula Tingang Menteng Panunjung Tarung Mako Polres setempat, bersama jajarannya di Mapolres Kapuas.

Sebanyak 46 kasus narkoba dengan rincian jenis kejahatan Narkotika 42 kasus dan pelanggar UU Kesehatan empat kasus, dengan jumlah tersangka 61 orang. Sedangkan barang bukti diamankan berupa sabu 128,94 gram, obat keras sleledryl 1.238 butir, dextro 5.000 butir, extasi 6 butir dan THD 291 butir.

Kemudian, peringkat kedua kasus kejahatan di daerah setempat yakni terkait dengan pencurian dengan pemberatan (curat) tahun 2020 ada 39 kasus.

"Selanjutnya membawa sajam tanpa izin 19 kasus, kebakaran 13 kasus, penggelapan 14 kasus, penganiayaan biasa 9 kasus, Anirat 14 kasus, pencurian biasa 16 kasus, perlinak 17 kasus dan perjudian 18 kasus," jelasnya.

Dikatakannya, jumlah kasus tindak pidana pada 2020 mengalami penurunan dibanding 2019, ada sekitar empat persen. Jumlah kasus tindak pidana 2019 sebanyak 293 kasus, sedangkan 2020 sebanyak 281 kasus.

Sedangkan untuk penyelesaian perkara 2019 sebanyak 252 perkara dan 2020 sebanyak 238 perkara.

"Ada juga sedikit penurunan penyelesaian perkara bukan berarti penyidik tidak mampu menyelesaikan, akan tetapi masih dalam proses penyidikan,” tegasnya.

Sedangkan untuk kasus kejahatan konvensional pada 2020 masih mendominasi dengan jumlah sebanyak 220 kasus. Namun kasus tersebut, tetap menurun kalau dibandingkan 2019, sekitar tiga persen.

Begitu juga dengan kasus trans nasional, terjadi penurunan, yakni 2020 sebanyak 46 kasus dan 2019 sebanyak 51 kasus.

"Jadi, untuk kasus trans nasional ada penurunan sembilan persen, sedangkan kejahatan yang merugikan negara ada 15 kasus pada 2020 dan 2019 ada enam kasus," demikian Manang Soebeti.