Cibinong, Bogor (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, memberi sanksi denda Rp20 juta kepada manajemen sinetron Ikatan Cinta karena dinilai melanggar protokol kesehatan (prokes) saat syuting di wilayah Gunung Geulis, Megamendung.
"Satpol PP sudah cek menindaklanjuti, kena denda ya Rp20 juta. Iya ada (pelanggaran prokes), tetap kami pantau terus," ungkap Bupati Bogor Ade Yasin usai rapat penanganan COVID-19 di Cibinong, Bogor, Selasa.
Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor itu menyebutkan bahwa sempat terjadi kerumunan masyarakat di lokasi syuting yang digelar oleh tim "Ikatan Cinta". Terlebih, para pemerannya tidak mengenakan alat pelindung diri (APD).
"Pemain tidak pakai masker, imbauan KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) harus pakai masker tiap acara," kata Ade Yasin.
Menurut dia, aturan mengenai protokol kesehatan telah diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup) nomor 60 tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) praadaptasi kebiasaan baru (AKB).
Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah mendapati surat rapid test antigen dari manajemen Ikatan Cinta yang dianggap sudah tak berlaku.
“Saya ingatkan rapid antigen itu untuk tiga hari, bukan per minggu. Jadi nanti biar dilakukan secara berkala, terus menerus,” kata Agus.
Berita Terkait
Sejumlah warga rela tunggu one way selama 8 jam untuk liburan Lebaran ke Puncak
Sabtu, 13 April 2024 21:54 Wib
Ini motif suami bunuh istri secara brutal di Jabar
Senin, 1 April 2024 14:31 Wib
Benarkah kebakaran gudang peluru di Bogor sebabkan korban jiwa 15 orang? Ini faktanya!
Minggu, 31 Maret 2024 11:09 Wib
Gudang Munisi Daerah TNI AD meledak, warga sudah dievakuasi
Sabtu, 30 Maret 2024 22:05 Wib
Getaran gempa di Bogor timbul akibat aktivitas sesar lokal darat
Sabtu, 30 Maret 2024 12:41 Wib
Satpol PP bubarkan puluhan pemandu lagu di THM
Senin, 18 Maret 2024 22:27 Wib
Dua orang meninggal akibat tertimbun longsor di Bogor
Senin, 19 Februari 2024 16:22 Wib
Prabowo antre bersama warga saat berikan hak pilihnya di TPS 033
Rabu, 14 Februari 2024 9:57 Wib