Tak bayar denda, Satgas COVID-19 segel THM di Palangka Raya

id Tim gabungan Satuan Tugas Penanggulangan COVID-19 Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kota Palangka Raya,THM di Palangka Raya di tutup,THM di Palan

Tak bayar denda, Satgas COVID-19 segel THM di Palangka Raya

Tim Satgas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya menyegel THM Karoke Plat D yang berada di Jalan Tingang karena tidak membayar sanksi denda prokes sebesar Rp5 juta, Selasa (3/2/2021). ANTARA/Ho-Humas Polresta Palangka Raya

Palangka Raya (ANTARA) - Tim gabungan Satuan Tugas Penanggulangan COVID-19 Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, menyegel tempat hiburan malam (THM) yang bernama Plat D di Jalan Tingang Kelurahan Bukit tunggal, Kecamatan Jekan Raya kota setempat, Selasa (2/2/2021) malam.

Penyegelan terpaksa dilakukan karena pengelola THM itu tidak membayar denda sanksi administratif sebesar Rp5 juta yang diberikan tim Satgas COVID-19, kata Kepala Bagian Operasional Polresta Palangka Raya Kompol Hemat Siburian, Rabu, 

"THM itu diberikan denda karena melanggar protokol kesehatan, beroperasi lebih dari jam operasional yang tertuang di surat edaran Wali Kota Palangka Raya tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian COVID-19," beber dia.

Dikatakan, Tim Satgas COVID-19 Kota Palangka Raya sudah menjelaskan kepada pihak terkait telah memberikan tenggang waktu. Namun, sampai  batas waktu yang telah ditentukan, pihak pengelola tak kunjung membayarkan denda bahkan aktivitas THM tersebut tetap beroperasi.

Hemat Siburian mengatakan ketika tim satgas hendak melakukan penyegelan terhadap THM karaoke Plat D itu, tim  juga menindak empat orang pengunjung karena melanggar prokes dengan tidak memakai masker saat berada di lokasi itu.

"Empat pengunjung diantaranya tiga orang dikenakan sanksi denda administratif sebesar Rp100 ribu dan satu orang lainnya diberikan teguran lisan," beber dia.

Dia mengatakan Pandemi saat ini masih belum berakhir, sehingga diimbau kepada pengelola tempat usaha maupun masyarakat yang berkunjung, agar turut serta menekan angka penyebaran virus Corona dengan disiplin menerapkan Prokes dan 3M yaitu menggunakan masker, mencuci tangan serta menjaga jarak.

Ditegaskan Perwira Polri berpangkat melati satu itu, sampai saat ini pelaku usaha maupun THM yang dikenakn sanksi denda oleh tim Satgas COVID-19 selalu membayar denda yang dikenakan kepada pelanggar. 

Baca juga: Wali Kota sebut PPKM mampu turunkan angka penularan COVID-19

Selama satu bulan ini yang tidak membayar denda, hanya THM hanya tempat Karoke Plad D saja. Maka dari itu karena tidak membayar denda tersebut tim menyegel tempat usaha itu. 

"Dalam waktu dekat ini pemerintah setempat melalui instansi terkait akan mencabut izin operasional THM Plad D yang selama ini melanggar prokes yang telah diterapkan," ungkapnya. 

Sebelum menutup perbincangannya dengan awak media, pihaknya juga akan gencar melakukan patroli ke sejumlah THM dan melaksanakan Operasi Yustisi dengan tujuan  menekan dan memutus penyebaran virus Corona.

"Sesuai aturan Wali Kota Palangka Raya, kami akan terus mengencarkan kegiatan razia masker serta pemantauan prokes di setiap THM dan pelaku usaha sesuai perwali Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Prokes," demikian Hemat Siburian. 

Baca juga: Pemkot Palangka Raya tak perpanjang pembatasan kegiatan masyarakat

Baca juga: Akumulasi pasien sembuh COVID-19 di Palangka Raya capai 2.018 orang

Baca juga: Satgas COVID catat ada 7.261 warga di Palangka Raya terjaring operasi yustisi