Pemkab Barito Selatan persiapkan 10 raperda

id Pemkab barsel, barito selatan, buntok, 10 raperda, rancangan peraturan daerah, kabag hukum setda barsel, rahmat nuryadin

Pemkab Barito Selatan persiapkan 10 raperda

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Barito Selatan, Rahmat Nuryadin. (ANTARA/Bayu Ilmiawan)

Buntok (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah sedang mempersiapkan sebanyak 10 rancangan peraturan daerah (raperda) yang akan diajukan ke DPRD setempat pada 2021 ini.

Kabag Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Barito Selatan, Rahmat Nuryadin di Buntok, Senin, mengatakan, pihaknya sudah mempersiapkan daftar raperda yang akan diajukan pada 2021 ini untuk dibahas di DPRD.

"10 raperda yang akan diajukan tersebut yakni raperda tentang perubahan atas peraturan daerah (perda) nomor 3/2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Barito Selatan dan raperda tentang rencana pembangunan industri," katanya.

Kemudian lanjut dia, raperda tentang penataan desa, raperda tentang pencabutan tentang perda Nomor 6/2015 tentang pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak, serta raperda tentang pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2020.

"Setelah itu raperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2021, raperda tentang APBD 2022, raperda tentang tata cara tuntutan perbendaharaan serta tuntutan ganti rugi keuangan dan barang daerah," jelasnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, raperda lainnya yang akan diajukan ke DPRD Barito Selatan pada 2021 ini, yakni raperda tentang pengelolaan sampah serta raperda tentang organ dan kepegawaian PDAM Tirta Barito.

"Dari 10 raperda itu, ada dua raperda yang sedang dalam proses untuk dibahas di DPRD dalam waktu dekat, yakni raperda tentang rencana pembangunan industri dan raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 3/2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah," terangnya.

Sementara untuk delapan raperda lainnya, Rahmat Nuryadin memaparkan, masih dalam proses penyusunan dan penyusunannya sambil berjalan, menyesuaikan sampai dengan jangka waktu target dan jadwal penyampaian raperda tersebut ke DPRD Barito Selatan.

"Dengan disetujuinya raperda terkait dengan PAD menjadi perda, diharapkan PAD akan mengalami peningkatan," ungkapnya.

Begitu juga dengan perda mengenai pembangunan daerah terutama terkait pembangunan industri dan pengelolaan sampah, dapat didukung oleh semua pihak supaya berjalan sesuai harapan dan keinginan masyarakat di daerah ini.

Selain raperda lanjut dia, pihaknya saat ini juga sedang menyusun peraturan bupati. Mengenai banyaknya perbup tersebut, tidak bisa dipastikan.

"Karena penerbitan perbup itu menyesuaikan dengan kebutuhan di satuan organisasi perangkat daerah (SOPD), maupun perintah dari Undang-Undang dan peraturan menteri. Perbup ini berbeda dengan raperda. Kalau Perbup tidak diajukan ke DPRD," demikian Rahmat Nuryadin.