KPU Kalteng segera tetapkan calon pasangan cagub-cawagub terpilih

id Pilkada kalteng, kpu kalteng, sidang mk, sengketa pilkada kalteng, ketua kpu harmain ibrohim

KPU Kalteng segera tetapkan calon pasangan cagub-cawagub terpilih

Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah Harmain Ibrohim. (ANTARA/Ho/Facebook/Harmain Ibrohim)

Palangka Raya (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah akan segera menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kalteng 2020.

"Rencananya penetapan kami laksanakan 19 Februari 2021 pukul 13.30 WIB. Rencananya dilaksanakan di salah satu hotel di Palangka Raya," kata Ketua KPU Kalteng Harmain Ibrohim melalui pesan singkat yang diterima di Palangka Raya, Selasa malam.

Harmain menerangkan rencana penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah terpilih itu menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak mengabulkan gugatan salah satu pasangan calon peserta Pilkada Kalteng.

"Pada putusan atau ketetapan MK hari ini menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. Maka KPU Kalimantan Tengah akan segera menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih, paling lama lima hari setelah putusan dismissal atau ketetapan MK diterima oleh KPU," jelasnya.

Baca juga: Sidang MK berakhir, Sugianto-Edy siap membangun Kalteng

Keputusan tersebut, lanjut Harmain seperti yang tertuang dalam peraturan KPU nomor 5 tahun 2020 tentang perubahan ketiga peraturan KPU nomor 15 tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal  penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan/atau wali kota dan wakil wali kota tahun 2020.

Pilkada Kalteng 2020 sendiri diikuti pasangan Ben Brahim S Bahat-Ujang Iskandar dan pasangan Sugianto Sabran-Edy Pratowo. Pada Pilkada ini pasangan Ben Brahim S Bahat-Ujang Iskandar membawa sengketa Pilkada ke MK, hingga akhirnya Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pasangan nomor urut satu ini.

Sementara itu pada rekapitulasi surat suara Pilkada Kalteng tingkat provinsi diketahui pasangan Sugianto Sabran-Edy Pratowo meraih suara lebih banyak dibanding pesaingnya pasangan Ben Brahim S Bahat-Ujang Iskandar.

Dia menambahkan dengan keputusan MK tersebut membuktikan bahwa KPU Kalimantan Tengah beserta jajaran sampai kpu kabupaten/kota, PPK, PPS dan KPPS sudah bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Sengketa hasil pilkada Kalteng dan Kotim kandas di MK

"Dan kami telah membuktikan kredibilitas,  profesionalitas, kemandirian dan independensi dalam melaksanakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah 2020," tegasnya.

Pihaknya pun mengapresiasi terhadap seluruh jajaran penyelenggara mulai dari KPU kabupaten/koya, PPK, PPS, dan KPPS se-Kalimantan Tengah yang telah bekerja keras demi suksesnya penyelenggaraan pilkada 2020.

Pihaknya juga mengapresiasi Bawaslu Kalteng beserta seluruh jajaran yang telah bekerja sama dengan baik dalam menyukseskan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah 2020.

Baca juga: Menang di MK, KPU segera tetapkan Halikinnor-Irawati sebagai calon terpilih

"Dan lebih lebih terima kasih kami sampaikan jajaran pihak keamanan seperti Polda Kalteng  beserta jajaran dan Korem 102 Panju Panjung beserta jajaran yang terus mengawal pelaksanaan pemilihan ini berlangsung dengan aman dan damai," tambahnya.

Terjaganya suasana kondusif selama Pilkada Kalteng 2020 juga merupakan keberhasilan seluruh elemen masyarakat yang selalu menjunjung tinggi falsafah "Huma Betang" dalam setiap tahapan pesta demokrasi.

Pihaknya pun berharap suasana aman, nyaman dan tertib selalu terjaga sampai nanti saatnya tahapan pilkada 2020 usai.