Sengketa hasil pilkada Kalteng dan Kotim kandas di MK

id pilkada kalteng,pilkada kotim,sengketa pilkada,mk,kandas

Sengketa hasil pilkada Kalteng dan Kotim  kandas di MK

Foto Arsip - Kuasa Hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng nomor urut 02 Rahmadi G Lentam (tengah) bersama rekan satu timnya menggelar jumpa pers terkait gugatan dari paslon nomor urut 01 yang dilaksanakan di Palangka Raya, Selasa (22/12/2020). ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi

Jakarta (ANTARA) - Sebanyak 30 permohonan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020  termasuk  Provinsi Kalimantan Tengah dan Kabupaten  Kotawaringin Timur diputus tidak diterima Mahkamah Konstitusi dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa.

Perkara-perkara tersebut tidak diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dengan tidak memenuhi ambang batas selisih perolehan suara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Mahkamah Konstitusi berpendapat dalil dan alat bukti para pemohon tidak cukup memberikan keyakinan kepada majelis hakim untuk menyimpangi ketentuan soal ambang batas dan meneruskan ke pembuktian.

Perkara-perkara yang tidak diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah perkara sengketa hasil Pilkada Lampung Tengah, Karo (2 perkara), Sungai Penuh, Mandailing Natal, Pegunungan Bintang, dan Banjar (2 perkara).

Baca juga: Menang di MK, KPU segera tetapkan Halikinnor-Irawati sebagai calon terpilih

Selanjutnya permohonan yang tidak diterima adalah perkara sengketa hasil Pilkada Banggai, Pulau Taliabu, Sorong Selatan (2 perkara), Ogan Komering Ulu Selatan, Tolitoli, Balikpapan, Surabaya, Kutai Timur, Teluk Bintuni, Poso, dan Kepulauan Riau.

Kemudian perkara sengketa hasil Pilkada Sumatera Barat (2 perkara), Lima Puluh Kota, Pesisir Selatan, Rembang, Kaur, Bengkulu, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, dan Muna.

"Dengan demikian pengucapan putusan telah selesai dilakukan, selanjutnya Mahkamah Konstitusi akan segera menyampaikan salinan resmi putusan yang telah diucapkan tadi kepada para pihak setelah sidang ini ditutup," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman.

Sebelumnya pada Senin (15/2), Mahkamah Konstitusi memutus sebanyak 33 permohonan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020 tidak lanjut ke tahap pembuktian.

Putusan sela diagendakan digelar pada tanggal 15-17 Februari 2021, sementara perkara yang lanjut ke sidang berikutnya akan diperiksa pada tanggal 19 Februari-18 Maret 2021 dan diputus pada tanggal 19-24 Maret 2021.