Ganggu lalu lintas, Dishub Kota Palangka Raya tertibkan sejumlah PKL
Palangka Raya (ANTARA) - Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, menertibkan sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di Jalan G Obos atau muara Jalan Temanggung Tilung karena selama ini mengganggu lalu lintas pengendara yang melintas di wilayah tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya Alman P Pakpahan, Senin, mengatakan personelnya menertibkan PKL tersebut dengan tujuan agar di kawasan setempat tidak terjadi gangguan lalu lintas dan kecelakaan untuk para pengendara yang melintas.
"Kami tertibkan kemarin malam dan sekarang sudah kosong. Hal tersebut bertujuan agar pengendara yang melintas di ruas Jalan G Obos atau dekat muara Jalan Temanggung Tilung tersebut tidak mengalami gangguan lalin," kata Alman.
Dia menuturkan, bahkan penyebab utama adanya gangguan lalin di kawasan setempat diakibatkan oleh parkirnya kendaraan yang berbelanja buah maupun barang lainnya yang berada di Jalan G Obos tepatnya dekat ruas putar balik menuju arah Jalan Temanggung Tilung tersebut.
Maka dari itu, guna melindungi pengendara lain Dishub Kota Palangka Raya menurunkan tim dan memberikan batas larangan atau Dishub Line di tempat yang sering dijadikan para PKL untuk berjualan.
"Kami nantinya akan memasang rambu-rambu larangan untuk parkir, itu artinya pengendara dilarang memarkirkan kendaraannya di kawasan setempat,' katanya.
Apabila para PKL tetap bersikeras dan tidak mengindahkan larangan berjualan di kawasan setempat, maka pihaknya akan bekerja sama dengan instansi terkait agar menindak PKL tersebut agar mereka tidak berjualan di tempat yang memang dapat mengganggu pengguna jalan di ruas tersebut.
"Itukan sudah diberi garis Dishub Line, tentunya PKL setempat tidak akan berani menggelar dagangannya di kawasan setempat," ucap mantan Kasat Pol PP Kota Palangka Raya itu.
Baca juga: Angka kemiskinan penduduk di Palangka Raya 3,35 persen
Alman menambahkan, pihaknya juga akan selalu memantau kawasan setempat setiap saatnya apabila PKL kembali menggelar lapak di wilayah itu, tentunya pihaknya tidak akan tinggal diam. Bahkan sebelum dilakukan pemasangan garis Dishub Line itu, pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi kepada para PKL dan mereka berjanji untuk tidak berjualan di daerah setempat lagi.
"Kami akan berkolaborasi dengan instansi terkait sehingga kawasan setempat benar-benar steril dari yang namanya PKL. Karena kehadiran mereka sudah sangat mengganggu pengendara yang melintas di wilayah setempat," demikian Alman.
Baca juga: Waket DPRD apresiasi tingkat kesembuhan pasien COVID-19 capai 82,58 persen
Baca juga: Akumulasi sembuh COVID-19 di Palangka Raya capai 82,58 persen
Baca juga: Pemkot Palangka Raya dorong masyarakat maksimalkan potensi perikanan
Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya Alman P Pakpahan, Senin, mengatakan personelnya menertibkan PKL tersebut dengan tujuan agar di kawasan setempat tidak terjadi gangguan lalu lintas dan kecelakaan untuk para pengendara yang melintas.
"Kami tertibkan kemarin malam dan sekarang sudah kosong. Hal tersebut bertujuan agar pengendara yang melintas di ruas Jalan G Obos atau dekat muara Jalan Temanggung Tilung tersebut tidak mengalami gangguan lalin," kata Alman.
Dia menuturkan, bahkan penyebab utama adanya gangguan lalin di kawasan setempat diakibatkan oleh parkirnya kendaraan yang berbelanja buah maupun barang lainnya yang berada di Jalan G Obos tepatnya dekat ruas putar balik menuju arah Jalan Temanggung Tilung tersebut.
Maka dari itu, guna melindungi pengendara lain Dishub Kota Palangka Raya menurunkan tim dan memberikan batas larangan atau Dishub Line di tempat yang sering dijadikan para PKL untuk berjualan.
"Kami nantinya akan memasang rambu-rambu larangan untuk parkir, itu artinya pengendara dilarang memarkirkan kendaraannya di kawasan setempat,' katanya.
Apabila para PKL tetap bersikeras dan tidak mengindahkan larangan berjualan di kawasan setempat, maka pihaknya akan bekerja sama dengan instansi terkait agar menindak PKL tersebut agar mereka tidak berjualan di tempat yang memang dapat mengganggu pengguna jalan di ruas tersebut.
"Itukan sudah diberi garis Dishub Line, tentunya PKL setempat tidak akan berani menggelar dagangannya di kawasan setempat," ucap mantan Kasat Pol PP Kota Palangka Raya itu.
Baca juga: Angka kemiskinan penduduk di Palangka Raya 3,35 persen
Alman menambahkan, pihaknya juga akan selalu memantau kawasan setempat setiap saatnya apabila PKL kembali menggelar lapak di wilayah itu, tentunya pihaknya tidak akan tinggal diam. Bahkan sebelum dilakukan pemasangan garis Dishub Line itu, pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi kepada para PKL dan mereka berjanji untuk tidak berjualan di daerah setempat lagi.
"Kami akan berkolaborasi dengan instansi terkait sehingga kawasan setempat benar-benar steril dari yang namanya PKL. Karena kehadiran mereka sudah sangat mengganggu pengendara yang melintas di wilayah setempat," demikian Alman.
Baca juga: Waket DPRD apresiasi tingkat kesembuhan pasien COVID-19 capai 82,58 persen
Baca juga: Akumulasi sembuh COVID-19 di Palangka Raya capai 82,58 persen
Baca juga: Pemkot Palangka Raya dorong masyarakat maksimalkan potensi perikanan