Rawan celaka, larang anak-anak gunakan sepeda listrik ke jalan raya

id Rawan celaka, larang anak-anak gunakan sepeda listrik ke jalan raya, Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Alman P

Rawan celaka, larang anak-anak gunakan sepeda listrik ke jalan raya

Ilustrasi: sepeda listrik. (Antara/ Adelia Putri Sukda)

Palangka Raya (ANTARA) - Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Alman P Pakpahan mengimbau sekaligus meminta para orang tua di wilayah setempat, agar mengawasi aktivitas anak-anak dalam menggunakan sepeda listrik yang mulai sering ke jalan raya.

"Saat ini marak fenomena penggunaan sepeda listrik. Para orangtua harus mengawasi anak-anaknya, agar tidak menggunakan sepeda jenis itu di jalan raya," kata Alman di Palangka Raya, Kamis.

Dikatakan, sepeda listrik lazimnya beroperasi di kawasan tertentu seperti di kawasan pemukiman, lokasi "car free day", kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum sebagai angkutan integrasi, area kawasan perkantoran dan area di luar jalan raya.

Pernyataan itu diungkapkan dia saat dikonfirmasi maraknya anak-anak menggunakan sepeda kayuh yang dilengkapi tenaga penggerak listrik beraktivitas di jalan raya.

"Setiap orang yang menggunakan kendaraan dengan penggerak listrik, diwajibkan untuk menggunakan ketentuan yang berlaku sebagaimana termuat dalam peraturan Menteri Perhubungan Nomor 44 tahun 2022," kata Alman.

Dia menerangkan, Permenhub tersebut menyebutkan bahwa setiap orang saat berkendara harus menggunakan helm, dan usia penggunaan harus paling rendah 12 tahun.

"Penggunaan kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik, maka kendaraan jenis itu tidak diperbolehkan untuk memodifikasi daya listrik dan kecepatan kendaraan," kata Alman.

Baca juga: PN Palangka Raya menonaktifkan tiga hakim memvonis bebas bandar narkoba

Kecepatan maksimal untuk hoverboard, unicycle, dan otopet dapat beroperasi hanya enam kilometer per jam. Sedangkan skuter listrik dan sepeda listrik dapat beroperasi dengan kecepatan maksimal 25 kilometer per jam.

Area operasi kendaraan motor tertentu dengan penggerak motor listrik kalau di jalan umum adalah di lajur sepeda atau lajur yang disediakan khusus.

Keberadaan sepeda listrik kini mulai menjadi tren di kawasan perkotaan di Kota Palangka Raya. Penggunanya banyak anak-anak dan remaja tanggung yang tak jarang mengendarai sepeda listrik cukup kencang tanpa kelengkapan pengamanan berkendara.

"Sebaiknya menggunakan lajur khusus atau kawasan tertentu dan diharapkan penggunaan sepeda listrik pada anak dan remaja sebaiknya didampingi orang dewasa," demikian Alman.

Baca juga: Wali Kota: Pasien COVID-19 di Palangka Raya tersisa tiga orang