Sampit (ANTARA) - DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, menyesalkan diabaikannya Peraturan Daerah tentang Pengawasan Minuman Beralkohol sehingga banyak penjualan minuman beralkohol atau minuman keras tidak sesuai aturan.
"DPRD sudah menggodok dan menerbitkan perda (peraturan daerah) pengendalian miras di Kotim. Sekarang, hanya tinggal eksekutif, mau atau tidaknya saja lagi menjalankan itu. Tinggal dicek saja, berapa sudah penindakan yang dilakukan Satpol PP terhadap warung dan toko miras itu,” kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotawaringin Timur, Handoyo J Wibowo di Sampit, Senin.
Kotawaringin Timur sudah memiliki dasar hukum dalam pengawasan peredaran minuman keras yakni dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengawasan Minuman Beralkohol di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Peraturan daerah tersebut mengatur secara jelas syarat-syarat terkait tata niaga atau penjualan minuman keras. Banyak ketentuan yang harus dipatuhi dalam penjualan minuman keras, seperti kadar alkohol, lokasi penjualan, serta perizinan yang harus dipenuhi.
Sayangnya hal itu diduga banyak dilanggar. Masyarakat mengeluhkan aktivitas penjualan minuman keras di toko-toko yang diduga kuat tidak mengantongi izin, bahkan di lokasi yang dinilai tidak etis karena dekat permukiman.
Menurut Handoyo, keresahan tokoh masyarakat, tokoh agama dan pihak lain terkait maraknya peredaran minuman keras, seharusnya tidak sampai terjadi jika pemerintah daerah melakukan pengawasan dengan baik disertai tindakan tegas.
Baca juga: Ratusan sekolah di Kotim sudah melaksanakan pembelajaran tatap muka
Penjualan miras yang tidak sesuai aturan harus ditertibkan. Namun faktanya, masih saja ada penjualan miras diduga tidak mempunyai izin dan mengabaikan kepatutan karena dekat permukiman sehingga meresahkan masyarakat.
Jika tidak ada tindakan tegas, wajar saja ada masyarakat yang menduga aktivitas itu sengaja dibiarkan karena ada beking oknum tertentu. Seharusnya, tidak ada alasan pembiaran terhadap pelanggaran aturan tersebut.
DPRD Kotawaringin Timur segera memanggil pihak terkait untuk meminta penjelasan terkait apa kendala sehingga Perda Pengawasan Minuman Beralkohol tidak dijalankan dengan baik di lapangan.
Tidak ada alasan bagi pemerintah daerah untuk tidak menertibkan peredaran minuman beralkohol ilegal. Jika tidak dikendalikan, minuman keras rawan menimbulkan dampak negatif, khususnya bagi remaja, seperti meningkatnya tindak kriminal.
"Untuk penertiban itu, saya rasa tidak harus membentuk tim. Satpol PP memiliki kewenangan untuk itu karena mereka diamanahi sebagai pengawal peraturan daerah. Kami berharap ini segera disikapi agar tidak semakin meresahkan masyarakat," demikian Handoyo.
Baca juga: Produk UMKM Kotim dipasarkan di hotel berbintang
Berita Terkait
Petani hortikultura di Kotim merugi akibat lahan dilanda banjir
Rabu, 1 Mei 2024 22:19 Wib
BPBD Kotim pasok air bersih untuk korban banjir
Rabu, 1 Mei 2024 20:59 Wib
Disdik Kotim pastikan hak pendidikan terpenuhi di tengah situasi banjir
Rabu, 1 Mei 2024 19:56 Wib
Bupati Kotim perintahkan data perusahaan pendukung kegiatan pendidikan
Rabu, 1 Mei 2024 19:39 Wib
Wabup Kotim tinjau SDN 3 Sawahan terendam banjir
Rabu, 1 Mei 2024 17:33 Wib
Legislator Kotim sebut Sampit darurat banjir
Rabu, 1 Mei 2024 15:12 Wib
Kodim Sampit manfaatkan lahan kembangkan tanaman hidroponik
Rabu, 1 Mei 2024 6:39 Wib
Bupati Kotim berharap antusias masyarakat jadi pemicu prestasi sepak bola
Rabu, 1 Mei 2024 6:31 Wib