Bandarlampung (ANTARA) - Saksi Darius Hartawan selaku konsultan yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus fee proyek di Kabupaten Lampung Tengah mengakui pernah berperan mengumpulkan dana untuk pencalonan Gubernur Lampung.
"Dana yang dikumpulkan dari rekanan untuk kepentingan pencalonan Mustafa (mantan Bupati Lampung Tengah, Red) sebagai Gubernur Lampung," kata saksi Darius, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis.
Ia mengatakan bahwa dirinya juga saat itu pernah diajak Taufik Rahman selaku Kadis Bina Marga Lampung Rengah ke Jakarta untuk bertemu Mustafa.
Dia mengaku ke Jakarta dalam rangka melaporkan keuangan.
"Selain itu, saya juga ke Jakarta bersama Taufik mengantarkan uang antara Rp400 juta sampai Rp800 juta," kata dia.
Saksi Darius Hartawan selaku konsultan merupakan satu dari tiga orang saksi yang telah dihadirkan oleh Jaksa KPK di persidangan dalam perkara fee proyek dan gratifikasi di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Tengah.
Dua saksi lainnya yang dihadirkan KPK merupakan politisi dari Partai NasDem, yakni Rinjani Ketua PAC Partai NasDem Lampung Tengah, dan Pariyono; Sekretaris DPD NasDem Lampung Tengah.
Berita Terkait
Benarkah kasus suap MK muncul ke publik setelah tolak gugatan Anies-Ganjar pada akhir April?
Selasa, 30 April 2024 14:47 Wib
Artis Rio Reifan ditangkap polisi atas kasus penyalahgunaan narkotika
Senin, 29 April 2024 13:20 Wib
Artis Rio Reifan ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkotika
Minggu, 28 April 2024 15:24 Wib
Kejari Palangka Raya periksa mantan Rektor UPR
Kamis, 25 April 2024 20:36 Wib
Aparat diminta usut tuntas kasus dugaan penipuan batalnya konser musik
Kamis, 25 April 2024 17:40 Wib
Kasus TBC anak di Indonesia meningkat sejak tiga tahun terakhir
Kamis, 25 April 2024 16:39 Wib
KPA catat HIV/AIDS di Kalteng capai 2.400 kasus
Rabu, 24 April 2024 19:40 Wib
Sebanyak 52,97 persen penghuni penjara dari kasus narkoba
Rabu, 24 April 2024 0:28 Wib