Lansia perlu rentang 28 hari untuk vaksinasi COVID-19 kedua

id vaksin covid 19,vaksinasi untuk lansia,Lansia perlu rentang 28 hari untuk vaksinasi COVID-19 kedua,vaksin corona

Lansia perlu rentang 28 hari untuk vaksinasi COVID-19 kedua

Ilustrasi-Suntik vaksin COVID-19 kepada kelompok lansia Tionghoa di Mall Phinisi Point Makassar, Sulawesi Selatan. ANTARA Foto/Nur Suhra Wardyah

Jakarta (ANTARA) - Orang lanjut usia (lansia) memerlukan jarak 28 hari untuk vaksinasi COVID-19 kedua, berbeda dari kategori penerima vaksin berusia 18-59 tahun yang perlu jarak 14 hari.

"Ada perbedaan karena pada lansia menurut penelitian, dengan 0-28 hari ternyata antibodi lebih baik, optimal, lebih tinggi dari 0-14 hari," ujar Ketua Tim Vaksinasi COVID-19 PB IDI, Prof. Dr. dr. Iris Rengganis dalam diskusi vritual bertema "Kupas Tuntas Nutrisi dan Vaksin COVID-19 untuk Lansia", Minggu.

Menurut Konsultan Alergi Imunologi di RSCM/FKUI itu, lansia memerlukan waktu lebih lama untuk membentuk antibodi dan rentang waktu untuk pemberian vaksin kedua 0-14 hari setelah vaksinasi COVID-19 pertama dinilai belum cukup.

Belum lagi ada degenerasi sistem imunitas pada lansia yang menyebabkan pembentukan antibodi lebih lama ketimbang kelompok usia lebih muda.

"Suntikan pertama baru membentuk antibodi tetapi belum yang protektif. Antibodi terbentuk sudah mengenak virus yang masuk dalam tubuh melalui vaksin kemudian perlahan meningkat.

Baca juga: Lansia perlu tingkatkan imunitas sebelum divaksin COVID-19

Pada vaksinasi kedua, barulah antibodi naik ke level protektif atau antibodi netralisasi yang bisa melindungi tubuh dari virus," kata Iris.

Vaksin yang diberikan antara dua kategori usia ini sama yakni Sinovac dengan dosis 0,5 ml IM yang dimasukkan ke dalam otot melalui suntikan.

Lansia termasuk kelompok usia yang rentan terkena COVID-19 bergejala berat dan meninggal dunia akibat penyakit yang sudah menjadi pandemi sejak setahun terakhir itu. Data menunjukkan, sebagai 48,3 persen kematian akibat COVID-19 terjadi pada pasien lansia.

Pemerintah sudah memulai program vaksinasi COVID-19 bagi kategori lansia pada 8 Februari 2021 di fasilitas kesehatan baik itu puskesmas maupun rumah sakit milik pemerintah dan swasta. Vaknasinasi bagi lansia ini menjadi tindak lanjut dari dikeluarkannya izin penggunaan darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terhadap vaksin.

Iris menekankan, vaksin yang disediakan pemerintah telah melewati serangkaian uji klinis yang ketat dan aman untuk kelompok usia 60 tahun ke atas. Menurut dia, tidak ada efek samping serius maupun kematian yang dilaporkan sehingga masyarakat tidak perlu khawatir.

Baca juga: Kemenkes gandeng Halodoc untuk vaksinasi drive thru untuk lansia

Lebih lanjut, lansia dengan penyakit komorbid terkendali bisa mendapatkan vaksin. Sejauh ini rekomendasi penyakit komorbid yang dibolehkan antara lain penyakit paru obstruktif kronik (PPOK), penyakit hati, diabetes, alergi makanan, asma, rhinitis alergi, dermatitis atopi, HIV dengan catatan khusus dokter, obesitas, nodul tiroid, penyakit gangguan psikosomatis dan tuberkulosis.

Program vaksinasi sendiri bukan segalanya untuk menghentikan pandemi COVID-19, melainkan salah satu upaya mencapai kekebalan kelompok dengan target penduduk yang divaksinasi sebanyak 70 persen.

Di sisi lain, cara ini diambil sebagai solusi untuk menurunkan angka kesakitan dan kematian pasien akibat COVID-19, meminimalkan dampak sosial dan ekonomi akibat pandemi, memperkuat sistem imunitas menyeluruh, mencegah penularan penyakit dan mengendalikan penularan penyakit seperti halnya pada kasus polio.

Iris mengingatkan, mereka yang belum divaksinasi atau yang telah mendapatkannya tetap menjalankan protokol kesehatan 5M yakni mengenakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas.

Baca juga: Antrean lansia peminat vaksin terjadi karena ini

Baca juga: Vaksinasi lansia dan petugas publik segera dilaksanakan

Baca juga: Menkes: Wapres jadi contoh baik lansia yang mau divaksin