Karena cemburu, lelaki ini tega bunuh mantan istrinya
Pelaku cemburu, karena mantan istrinya sudah berhubungan dengan laki-laki lain
Semarang (ANTARA) - Polisi meringkus seorang laki-laki yang diduga membunuh seorang wanita, warga Cepoko, Gunungpati, Kota Semarang, Jawa Tengah, merupakan mantan istrinya karena cemburu.
Wakil Kapolrestabes Semarang AKBP IGA Dwi Perbawa, di Semarang, Jumat, mengatakan tersangka EJ (29) ditangkap setelah sempat kabur ke Demak dan Kudus.
Dari pengakuan tersangka, kata dia, pembunuhan tersebut dilakukan karena rasa cemburu terhadap mantan istrinya, Wiwin Listiyani (32) yang baru saja bercerai sektar sebulan lalu itu.
"Pelaku cemburu, karena mantan istrinya sudah berhubungan dengan laki-laki lain," katanya pula.
Sebelum kejadian pembunuhan, lanjut dia, pelaku datang menemui korban dan meminta agar dibelikan perhiasan emas.
Setelah mengetahui korban sudah berhubungan dengan laki-laki lain, pelaku kemudian menganiaya korban dengan dipukul dan dicekik hingga tewas.
Pelaku sempat membawa telepon seluler dan kalung emas milik korban.
Pelaku kabur bersama anaknya yang masih berusia 6 tahun.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan 356 KUHP tentang pencurian.
Sebelumnya, seorang wanita warga Cepoko, Gunungpati, Kota Semarang, Jawa Tengah yang diduga menjadi korban pembunuhan, ditemukan tewas di dalam kamar di rumahnya, Kamis (18/3).
Korban Wiwin Listiyani (32) ditemukan meninggal dunia di atas tempat tidur dengan luka lebam di bagian leher.
Wakil Kapolrestabes Semarang AKBP IGA Dwi Perbawa, di Semarang, Jumat, mengatakan tersangka EJ (29) ditangkap setelah sempat kabur ke Demak dan Kudus.
Dari pengakuan tersangka, kata dia, pembunuhan tersebut dilakukan karena rasa cemburu terhadap mantan istrinya, Wiwin Listiyani (32) yang baru saja bercerai sektar sebulan lalu itu.
"Pelaku cemburu, karena mantan istrinya sudah berhubungan dengan laki-laki lain," katanya pula.
Sebelum kejadian pembunuhan, lanjut dia, pelaku datang menemui korban dan meminta agar dibelikan perhiasan emas.
Setelah mengetahui korban sudah berhubungan dengan laki-laki lain, pelaku kemudian menganiaya korban dengan dipukul dan dicekik hingga tewas.
Pelaku sempat membawa telepon seluler dan kalung emas milik korban.
Pelaku kabur bersama anaknya yang masih berusia 6 tahun.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan 356 KUHP tentang pencurian.
Sebelumnya, seorang wanita warga Cepoko, Gunungpati, Kota Semarang, Jawa Tengah yang diduga menjadi korban pembunuhan, ditemukan tewas di dalam kamar di rumahnya, Kamis (18/3).
Korban Wiwin Listiyani (32) ditemukan meninggal dunia di atas tempat tidur dengan luka lebam di bagian leher.