MK diharapkan berikan putusan seadil-adilnya di Pilkada Kota Banjarmasin

id M. Qodari ,MK,Direktur Eksekutif Indo Barometer ,Indo Barometer ,Pilkada Banjarmasin,Banjarmasin,Kalsel,Kalteng,MK diharapkan berikan putusan seadil

MK diharapkan berikan putusan seadil-adilnya di Pilkada Kota Banjarmasin

Direktur Eksekutif Indo Barometer M Qodari. (Zuhdiar Laeis)

Banjarmasin (ANTARA) - Direktur Eksekutif Indo Barometer M. Qodari berharap Mahkamah Konstitusi bisa memberikan keputusan yang seadil-adilnya agar bisa membawa kebaikan bagi seluruh warga Kota Banjarmasin.
 
M Qodari dalam keterangan pers diterima di Jakarta, Jumat, mengatakan hal itu terkait dengan dugaan terjadinya pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) saat pelaksanaan Pilkada Banjarmasin yang diajukan oleh pasangan calon Ananda-Mushaffa Zakir (AnandaMu).
 
"Sengketa pilkada Banjarmasin menarik karena selisih-nya sesungguhnya di atas batas normatif yang di buat oleh MK, tetapi dilanjutkan ke dalam persidangan. Semoga hakim MK dapat mengambil keputusan yang seadil-adilnya agar bisa membawa kebaikan bagi seluruh warga Kota Banjarmasin," ujar Qodari berharap.
 
Qodari juga mengharapkan agar wali kota selanjutnya bisa memberikan perbaikan yang signifikan.

Baca juga: MK putuskan PSU di tujuh kecamatan pada Pilgub Kalsel

"Memang pada dasarnya Kota Banjarmasin membutuhkan perbaikan-perbaikan yang signifikan ya agar menjadi kota yang lebih teratur, lebih rapi, tidak kumuh, dengan higienitas dan sanitasi yang juga baik agar indah dilihat dan nyaman ditinggali. Semoga warga Banjarmasin mendapatkan keputusan yang terbaik. Insya Allah," katanya.
 
Jika pelanggaran TSM terbukti, maka MK berwenang menyatakan pasangan calon yang telah ditetapkan sebagai pemenang tadi didiskualifikasi dari pemilu. Sebagai contoh, kecurangan TSM yang dimaksud apabila melibatkan aparat birokrasi termasuk kepala desa atau lurah.
 
Tim dari pasangan calon Ananda-Mushaffa Zakir (AnandaMu) menyebutkan pada situasi saat proses persidangan baik persidangan awal maupun saat sidang pembuktian sengketa Pilkada Banjarmasin 2020 di MK berlangsung.
 
Pada proses persidangan, paslon petahana tidak pernah mengeluarkan bantahan soal pelanggaran money politik ataupun pelanggaran pilkada TSM yang didalilkan dilakukan olehnya. Hal tersebut dapat ditelusuri lebih jauh melalui rekaman sidang yang berlangsung secara virtual.

Baca juga: Kapolda siap amankan PSU di Kalsel

Baca juga: Pilkada Kalsel aman, pasukan Brimob Kalteng ditarik kembali