Target PTSL Barsel sebanyak 5.593 bidang tanah

id Ptsl barsel, pertanahan barsel, buntok, barito selatan, pendaftaran tanah sistem lengkap, kalteng, kalimantan tengah

Target PTSL Barsel sebanyak 5.593 bidang tanah

Kepala Kantor Pertanahan Barito Selatan, Akhmad Bajuri saat diwawancarai di Buntok, Rabu, (31/3/2021). (ANTARA/Bayu Ilmiawan)

Buntok (ANTARA) - Kantor Pertanahan Barito Selatan, Kalimantan Tengah menyampaikan target sertifikat yang diterbitkan melalui Program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) pada 2021 ini sebanyak 5.593 bidang tanah.

Kepala Kantor Pertanahan Barito Selatan, Akhmad Bajuri di Buntok, Rabu, menyampaikan, sebanyak 5.593 bidang tanah yang akan disertifikat tersebut melalui program PTSL Partisipasi Masyarakat (PM) dan PTSL Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Untuk program PTSL PM sebanyak 3.073 bidang tanah dan dari PTSL ASN sebanyak 2.520 bidang tanah yang akan diukur dan diterbitkan sertifikatnya," katanya.

Ia menjelaskan, untuk program PTSL PM yang pengukurannya dari pemenang lelang itu akan dilaksanakan di 12 desa yang tersebar di Kecamatan Jenamas, Dusun Selatan dan Dusun Utara.

Program PTSL PM di Kecamatan Jenamas dilaksanakan di Kelurahan Rantau Kujang dan di Kecamatan Dusun Selatan dilaksanakan di Desa Muara Ripung, Danau Masura dan Mabuan.

Sedangkan di Kecamatan Dusun Utara dilaksanakan di Desa Gunung Rantau, Kelurahan Pendang, Talekoi, Hingan, Hulu Tampang, Tarusan, Majundre dan Desa Panarukan.

Sementara program PTSL ASN yang pengukuran bidang tanahnya dilakukan ASN tersebut, akan dilaksanakan di sejumlah desa di Kecamatan Dusun Selatan dan Dusun Utara.

"Untuk Kecamatan Dusun Selatan, program PTSL ASN dilaksanakan di Desa Teluk Mampun, Penda Asam dan Desa Baru," ucap Akhmad Bajuri.

Sedangkan Kecamatan Dusun Utara diambil dari peta bidang tanah program partisipasi masyarakat yakni Desa Marawan Baru, Reong, Sungai Telang, Bundar, Marawan Lama dan Gunung Rantau.

Akhmad Bajuri optimistis target program PTSL bisa tercapai pada 2021 ini, karena seperti tahun sebelumnya lima ribu bidang tanah juga sudah tercapai dalam pembuatan sertifikatnya.

Ia mengatakan, syarat-syarat yang harus dipersiapkan masyarakat desa yang masuk dalam program ini, agar memasang patok atau tanda batas tanahnya.

Kemudian lanjut dia, merintis batasnya serta menyiapkan surat-surat tanah dan meterai, karena ada surat pernyataan yang harus dilengkapi dan ditandatangani masyarakat yang memiliki lahan.

"Dari pengukuran hingga pembuatan sertifikat melalui program ini gratis dan masyarakat hanya mempersiapkan persyaratan yang telah disebutkan tadi," ungkapnya.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang daerahnya menjadi tempat dilaksanakannya PTSL, agar proaktif saat pengukuran supaya kedepannya tidak terjadi permasalahan.

"Batas tanah harus terpasang patok dan dirintis, karena kalau sudah ada patok dan rintisan, berarti sudah ada kesepakatan antara pemilik lahan dengan yang berbatasan. Hal itu agar kedepannya tidak ada terjadi permasalahan," tegasnya.