Kendaraan berat dilarang melintasi jalan dalam kota Sampit

id Kendaraan berat dilarang melintasi jalan dalam kota Sampit, Kalteng, Sampit, Kotim, Kotawaringin Timur, siagano

Kendaraan berat dilarang melintasi jalan dalam kota Sampit

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kotawaringin Timur, Siagano (kanan) memantau penanganan darurat Jalan Mohammad Hatta atau lingkar selatan, Jumat (9/4/2021) lalu. ANTARA/HO

Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, melarang kendaraan berat masuk melintasi jalan dalam Kota Sampit mulai 13 April 2021 karena Jalan Mohammad Hatta atau lingkar selatan yang merupakan jalan khusus angkutan berat, sudah bisa dilewati.

"Berdasarkan surat serta perintah dari Pak Bupati bahwa 13 April semua kendaraan berat dilarang melintas dalam kota. Semuanya akan dialihkan ke jalan lingkar selatan," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kotawaringin Timur, Siagano di Sampit, Minggu.

Selama ini kendaraan atau angkutan berat beralih melintasi jalan dalam Kota Sampit, khususnya dari Jalan Jenderal Sudirman menuju Jalan Kapten Mulyono, Pelita Barat dan HM Arsyad hingga ke Pelabuhan Bagendang. Para sopir beralasan terpaksa beralih melintasi jalan kota karena Jalan Mohammad Hatta atau lingkar selatan rusak parah sehingga tidak bisa dilewati.

Menjawab keluhan itu, sejak dua pekan terakhir ini penanganan darurat dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang terhadap ruas jalan yang merupakan tanggung jawab pemerintah provinsi tersebut.

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang menurunkan tiga alat berat mereka untuk menimbun dan meratakan jalan lingkar selatan tersebut menggunakan material berupa tanah bercampur batu atau agregat B yang merupakan sumbangan sejumlah perusahaan.

Kini jalan tersebut mulai bisa dilewati meski perbaikan masih berlangsung. Bupati Halikinnor pun memutuskan untuk melarang kendaraan berat masuk melintasi jalan kota mulai Selasa (13/4).

Kendaraan yang dilarang masuk kota itu seperti peti kemas, kontainer, angkutan minyak kelapa sawit atau CPO (crude palm oil), kernel, tandan buah segar sawit, pupuk dan kendaraan ekspedisi menggunakan kendaraan fuso dan angkutan alat berat lainnya.

Baca juga: Satgas Penanganan COVID-19 Kotim antisipasi lonjakan penumpang mudik lebih awal

Selanjutnya kendaraan yang membawa muatan melebihi kemampuan jalan dalam kota itu akan diarahkan melintasi Jalan Mohammad Hatta atau lingkar selatan. Langkah ini agar jalan dalam kota tidak semakin rusak.

Jumat (9/4) lalu Siagano meninjau ruas jalan lingkar selatan yang saat ini sedang ditangani. Informasi diterimanya, penanganan darurat jalan tersebut paling lambat dua pekan mendatang semua sudah rampung dan bisa dilewati secara normal.

Siagano menambahkan, pihaknya terus berkoordinasi dengan Dinas PUPR untuk pengerjaan ruas jalan itu. Lamanya diperkirakan 10 hari untuk pengerjaan dengan material agregat kelas B.

Dinas Perhubungan akan menempatkan personel mereka di sejumlah lokasi untuk mengarahkan sopir agar tidak lagi masuk melintasi jalan-jalan dalam kota. Mereka dialihkan ke jalan lingkar selatan yang memang khusus angkutan berat.

"Kami berharap agar pemerintah provinsi segera memperbaiki ruas jalan ini karena informasinya sudah dialokasikan anggaran sebesar Rp10 miliar untuk memperbaiki jalan ini," demikian Siagano.

Baca juga: Pegawai Pemkab Kotim diimbau tetap bekerja optimal saat Ramadhan