Jakarta (ANTARA) - Ilhoon, mantan personel grup idola K-pop BTOB mengakui dakwaan menggunakan ganja dalam audiensi yang berlangsung pada Kamis (22/4) ini di Pengadilan Distrik Pusat Seoul.
Selama persidangan, perwakilan hukum Ilhoon seperti dikutip dari Soompi menyatakan, "Terdakwa mengakui semua dakwaan dan merefleksikan kesalahannya."
Ketika Ilhoon diberi kesempatan untuk berbicara, dia berkata, "Aku dengan tulus bertobat. Aku minta maaf."
Tak hanya dia, tujuh terdakwa lainnya yang didakwa bersama dia juga mengakui dakwaan serupa.
Sebelumnya, Ilhoon dan terdakwa lainnya dibawa ke pengadilan karena dicurigai membeli dan menyalahgunakan ganja sebanyak 826 gram (sekitar 1,8 pon) bersama-sama antara 5 Juli 2016 dan 9 Januari 2019.
Ilhoon mendaftar di militer pada Mei lalu, sebulan sebelum kasusnya diteruskan ke penuntutan. Dia saat ini melayani sebagai pekerja layanan publik. Pada Desember lalu, Cube Entertainment mengumumkan pengunduran diri Ilhoon dari BTOB.
Sidang kedua Ilhoon akan berlangsung pada 20 Mei pukul 14.00 waktu Korea Selatan.
Baca juga: Ini menu makanan yang mengandung ganja di Thailand
Baca juga: Diduga miliki ganja, Shion Okamoto 'Terrace House' ditangkap
Baca juga: Sebuah drone bagikan ganja gratis dengan menjatuhkannya dari langit
Berita Terkait
Pemkab Barut sosialisasikan pemanfaatan tanah restan desa eks transmigrasi
Kamis, 14 November 2024 16:28 Wib
Eks pemain Timnas U-23 Syakir Sulaiman ditangkap karena edarkan obat terlarang
Rabu, 6 November 2024 21:01 Wib
KPK telusuri dugaan aliran dana eks gubernur Maluku Utara ke Yayasan Alkhairaat
Jumat, 25 Oktober 2024 18:03 Wib
Korupsi pembukaan hutan Tele, eks camat Harian dihukum 16 bulan penjara
Jumat, 25 Oktober 2024 17:59 Wib
Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata dipanggil KPK terkait eks Bupati Kukar
Selasa, 22 Oktober 2024 15:35 Wib
Eks petugas rutan KPK terima uang Rp1 juta mengaku bantu selundupkan HP ke rutan
Selasa, 15 Oktober 2024 13:45 Wib
Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek mangkir dari panggilan KPK
Kamis, 10 Oktober 2024 14:49 Wib
Eks Kepala BPPD divonis lima tahun penjara kasus korupsi
Rabu, 9 Oktober 2024 14:23 Wib