Medan (ANTARA) - Pihak kepolisian telah resmi menetapkan status tersangka terhadap wanita selebritas instagram (selebgram) di Medan, Sumatera Utara, berinisial DRA terkait kasus penipuan dengan modus arisan online.
Wanita tersebut telah membawa kabur uang arisan online senilai miliaran rupiah.
"Setelah melakukan pemeriksaan, yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka," kata Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Jan Piter Napitupulu, Kamis.
Ia menyebut bahwa terhadap tersangka sudah dilakukan penahanan, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Sudah ditahan," katanya pula.
Kasus penipuan yang dilakukan DRA ini mulai mencuat pada akhir tahun 2020.
Penangkapan DRA ini diakukan, setelah sejumlah korban membuat laporan ke pihak kepolisian.
Berita Terkait
Ketua DPRD: Pokir merupakan aspirasi masyarakat yang di tampung dewan
Kamis, 28 Maret 2024 21:37 Wib
316 guru PTT di Gunung Mas dilantik jadi PPPK
Kamis, 28 Maret 2024 19:07 Wib
Satlantas periksa kelayakan bus PO di Palangka Raya jelang Idul Fitri
Kamis, 28 Maret 2024 16:18 Wib
RI pastikan pulangkan 6 ABK WNI yang tenggelam di Jepang
Kamis, 28 Maret 2024 16:10 Wib
Polisi di Palangka Raya sosialisasikan waspadai curanmor
Kamis, 28 Maret 2024 15:30 Wib
Temuan potongan kain lap di dalam martabak di Bazar Ramadan Kuala Lumpur
Kamis, 28 Maret 2024 12:26 Wib
Galaxy AI akan hadir di gawai andalan Samsung keluaran 2023
Kamis, 28 Maret 2024 11:11 Wib
Seorang laki-laki meninggal dunia akibat serangan panas di Malaysia
Kamis, 28 Maret 2024 8:43 Wib