Kendaraan dengan pelat nomor 'Kekaisaran Sunda' ditahan polisi

id Kekaisaran Sunda,Polda Metro Jaya,Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo,Kendaraan dengan pelat nomor 'Kekaisaran Sunda' ditahan polisi

Kendaraan dengan pelat nomor 'Kekaisaran Sunda' ditahan polisi

Polda Metro Jaya tangkap kendaraan dengan pelat nomor 'Kekaisaran Sunda Nusantara' di Tol Cawang, Jakarta Timur, Rabu (5/5/2021). ANTARA/HO-Polda Metro Jaya/aa. (Handout Polda Metro Jaya)

Jakarta (ANTARA) - Satuan Patroli Jalan Raya Ditlantas Polda Metro Jaya menahan sebuah kendaraan dengan pelat nomor SN 45 RSD dengan identitas kendaraan yang diterbitkan oleh "Negara Kekaisaran Sunda Nusantara".

"Kita tilang berdasarkan Undang-Undang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, di Jakarta, Rabu.

Tidak hanya ditilang, saat ini penyidik Polda Metro Jaya juga tengah menyelidiki apakah ada unsur pidana dalam perkara tersebut.

"Kita akan koordinasi dengan penyidik reserse apakah ada pelanggaran pidananya," tambahnya.

Baca juga: Para anggota Sunda Empire dapat asimilasi bebas dari penjara

Pada kesempatan terpisah, Kepala Sat PJR Polda Metro Jaya Kompol Akmal mengatakan saat ini kendaraan dengan pelat dan identitas palsu tersebut ditahan di Mapolda Metro Jaya.

Polisi juga mengamankan dua pria yang ada di dalam kendaraan tersebut untuk dimintai keterangan.

"Kita amankan dua orang semuanya mengaku warga negara Kekaisaran Sunda Nusantara, dua pria. Ini ada semacam KTP-nya," ujar Akmal.

Adapun pasal yang dikenakan kepada pengemudi kendaraan tersebut yakni Pasal 288 dan 280 UU LLAJ.

"Sementara kita tilang. Tidak ada dokumen, Pasal 288 sama 280. Dia pelanggaran tidak ada nomor dan tidak dapat menunjukkan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)," pungkasnya.

Baca juga: Tiga petinggi Sunda Empire dituntut empat tahun penjara

Baca juga: Deposito milik Sunda Empire terbukti palsu

Baca juga: Permohonan penangguhan penahanan Rangga Sunda Empire ditolak