Jakarta (ANTARA) - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menilai surat edaran (SE) nomor M/6.HK.04/IV/2021 terkait tunjangan hari raya (THR) keagamaan yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) multitafsir.
"Kami menyambut baik, namun hanya saja isi dari surat tersebut yang membuat multitafsir di lapangan," kata anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng di Jakarta, Rabu.
Dalam surat tersebut terdapat ketegasan bahwa perusahaan wajib membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Artinya, mulai Kamis (6/5) seharusnya perusahaan sudah mulai membayar kewajibannya.
"Kita akan melihat apakah pihak perusahaan tepat waktu membayar kewajiban sesuai surat tersebut," katanya.
Sementara, di sisi lain ada semacam keringanan yang diberikan oleh pemerintah kepada perusahaan-perusahaan yang tidak mampu membayar THR.
Bagi perusahaan yang tidak mampu diberikan dua pilihan. Pertama, pembayaran THR paling lambat H-1 sebelum Idul Fitri dan kedua bagaimana dengan karyawan yang setelah Lebaran pun tidak menerima THR dari perusahaan.
Dari surat edaran terkait THR yang dikeluarkan oleh Kemnaker, Ombudsman melihat ada tiga kemungkinan. Pertama, perusahaan patuh membayar kewajiban kepada karyawan paling H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Kedua, kelompok perusahaan yang membayar THR selama rentang waktu H-7 hingga H-1 Hari Raya Idul Fitri dan terakhir perusahaan yang setelah Lebaran pun belum tentu membayar THR kepada karyawannya.
"Poin ketiga ini yang harus mendapat pengawasan dan pencermatan yakni perusahaan yang tidak membayar THR meskipun setelah Lebaran," ujar dia.
Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa perusahaan yang tidak mampu membayar THR harus berdialog dengan buruh, pekerja atau karyawan dan dilaksanakan secara terbuka tanpa ada intervensi atau tekanan.
Ombudsman juga mendorong Dinas Ketenagakerjaan di setiap provinsi untuk mengetahui dan memantau proses dialog antara perusahaan dan buruh atau pekerja terkait pembayaran THR.
"Terakhir hasil dialog harus dituangkan dalam kesepakatan bersama," ujar dia.
Berita Terkait
Anggota DPR RI: Pemerataan pendidikan di Kalteng harus terus ditingkatkan
Kamis, 2 Mei 2024 17:38 Wib
Menpora RI dan Al-Nassr bahas Kerja sama olahraga
Kamis, 2 Mei 2024 16:01 Wib
Ombudsman RI sarankan seleksi CASN tahun 2024 ditunda karena ini
Kamis, 2 Mei 2024 15:39 Wib
Dubes Indonesia kunjungi WNI yang ditahan di penjara Brunei
Kamis, 2 Mei 2024 9:37 Wib
Pemutihan kebun sawit ilegal di Kalteng harus memperhatikan hak masyarakat
Rabu, 1 Mei 2024 15:17 Wib
Teras Narang: Kehadiran saat pendaftaran Nadalsyah ke PDIP tak terkait dukungan
Senin, 29 April 2024 20:23 Wib
Miliki kinerja baik, BKPM RI tingkatkan target investasi Kalteng
Senin, 29 April 2024 10:16 Wib
Bertemu masyarakat, Teras Narang ajak pilih pemimpin berkualitas di Pilkada 2024
Sabtu, 27 April 2024 20:12 Wib