Jakarta (ANTARA) - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menilai surat edaran (SE) nomor M/6.HK.04/IV/2021 terkait tunjangan hari raya (THR) keagamaan yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) multitafsir.
"Kami menyambut baik, namun hanya saja isi dari surat tersebut yang membuat multitafsir di lapangan," kata anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng di Jakarta, Rabu.
Dalam surat tersebut terdapat ketegasan bahwa perusahaan wajib membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Artinya, mulai Kamis (6/5) seharusnya perusahaan sudah mulai membayar kewajibannya.
"Kita akan melihat apakah pihak perusahaan tepat waktu membayar kewajiban sesuai surat tersebut," katanya.
Sementara, di sisi lain ada semacam keringanan yang diberikan oleh pemerintah kepada perusahaan-perusahaan yang tidak mampu membayar THR.
Bagi perusahaan yang tidak mampu diberikan dua pilihan. Pertama, pembayaran THR paling lambat H-1 sebelum Idul Fitri dan kedua bagaimana dengan karyawan yang setelah Lebaran pun tidak menerima THR dari perusahaan.
Dari surat edaran terkait THR yang dikeluarkan oleh Kemnaker, Ombudsman melihat ada tiga kemungkinan. Pertama, perusahaan patuh membayar kewajiban kepada karyawan paling H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Kedua, kelompok perusahaan yang membayar THR selama rentang waktu H-7 hingga H-1 Hari Raya Idul Fitri dan terakhir perusahaan yang setelah Lebaran pun belum tentu membayar THR kepada karyawannya.
"Poin ketiga ini yang harus mendapat pengawasan dan pencermatan yakni perusahaan yang tidak membayar THR meskipun setelah Lebaran," ujar dia.
Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa perusahaan yang tidak mampu membayar THR harus berdialog dengan buruh, pekerja atau karyawan dan dilaksanakan secara terbuka tanpa ada intervensi atau tekanan.
Ombudsman juga mendorong Dinas Ketenagakerjaan di setiap provinsi untuk mengetahui dan memantau proses dialog antara perusahaan dan buruh atau pekerja terkait pembayaran THR.
"Terakhir hasil dialog harus dituangkan dalam kesepakatan bersama," ujar dia.
Berita Terkait
Penetapan pemenang Pilpres 2024 Rabu pagi
Rabu, 24 April 2024 0:32 Wib
KPU RI undang semua paslon hadiri penetapan pemenang pilpres
Selasa, 23 April 2024 13:58 Wib
Prabowo-Gibran akan hadiri penetapan pemenang pilpres di KPU pada Rabu
Selasa, 23 April 2024 13:45 Wib
Jadwal tahapan Pilkada 2024 hingga seleksi Panwascam sepekan ke depan
Senin, 22 April 2024 2:01 Wib
KPU RI yakin hasil Pemilu 2024 tak akan dibatalkan
Jumat, 19 April 2024 18:54 Wib
Kemhan RI beli dua kapal patroli lepas pantai buatan Italia
Jumat, 19 April 2024 17:34 Wib
Asisten I akui BPK RI audit terperinci laporan keuangan Pemkab Bartim TA 2023
Rabu, 17 April 2024 16:59 Wib
"Saya sudah tidak bisa maju jadi calon Gubernur Kalteng," kata Teras Narang
Rabu, 17 April 2024 14:11 Wib