'Jalan tikus' pun dijaga petugas perbatasan Kalteng

id 'Jalan tikus' pun dijaga petugas perbatasan Kalteng, Kalteng, kapuas

'Jalan tikus' pun dijaga petugas perbatasan Kalteng

Petugas pemeriksaan bagi kendaraan roda dua yang melalui jalur alternatif Desa Desa Anjir Serapat Tengah, Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas, Sabtu (8/5/2021). ANTARA/HO-Polsek Kapuas Timur

Kuala Kapuas (ANTARA) - Kepala Sektor (Polsek) Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Iptu Eko Sutrisno mengatakan, setiap "jalan tikus" atau jalan-jalan alternatif menuju perbatasan kabupaten setempat juga dijaga ketat personel gabungan.

"Jalan tikus untuk masuk ke perbatasan Kecamatan Kapuas Timur ini sudah kami petakan dan telah dijaga personel gabungan," kata Eko Sutrisnodi Kuala Kapuas, Sabtu.

Pengamanan pemudik yang melewati jalan alternatif tepi sungai Anjir Serapat km 12,5 di Desa Anjir Serapat Tengah Kecamatan Kapuas Timur, tidak luput dalam pengawasan pihaknya. Jalur ini menjadi akses hingga ke perbatasan Kapuas dengan Provinsi Kalimantan Selatan.

Personel Polsek Kapuas Timur bergabung dengan petugas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Desa Anjir Serapat Tengah, melaksanakan pemeriksaan dan pengawasan arus mudik bagi pengendara roda dua yang melewati jalan alternatif tepi sungai Anjir Serapat km 12,5 di desa setempat.

“Apabila ada ditemukan pengendara roda dua yang sengaja melewati jalur tersebut dan tidak bisa menunjukkan surat keterangan bebas COVID-19 tes antigen, maka diimbau putar balik untuk melewati jalur utama yaitu di pos penyekatan arus mudik perbatasan, tepatnya di Jembatan Timbang km 12,5 guna pemeriksaan lengkap,” jelasnya.

Mantan Kapolsek Kapuas Barat ini, kembali mengingatkan dan mengimbau masyarakat agar tetap mematuhi aturan. Masyarakat harus mematuhi larangan mudik maupun bepergian keluar daerah tanpa adanya kepentingan yang mendesak.

Baca juga: BPJS Kesehatan Palangka Raya minta pemda optimalkan kepesertaan perangkat desa

Selain itu, masyarakat juga diingatkan agar tidak mudah tergoda menggunakan surat palsu tes antigen pada saat akan bepergian lintas daerah selama diberlakukannya penyekatan arus mudik. 

Eko menegaskan, pihaknya tidak segan-segan akan melakukan tindakan tegas bagi pengguna maupun pembuat surat palsu bebas COVID-19.

Dalam pelaksanaan pengawasan, pihaknya tetap terus memberikan sosialisasi maupun imbauan kepada masyarakat terkait larangan mudik dan pelaku perjalanan ke luar daerah. Kebijakan ini dalam rangka keselamatan kesehatan masyarakat penyebaran COVID-19.

“Selama melaksanakan kegiatan patroli pengawasan di beberapa jalan alternatif, berjalan lancar, situasi aman dan kondusif,” demikian Eko Sutrisno.

Baca juga: Kapolres tegaskan sopir angkutan sembako dan BBM ditoleransi masuk Kapuas