Sampit (ANTARA) - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akan memprioritaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penegakan Protokol Kesehatan dalam rangka penanganan COVID-19.
"Kami upayakan secepatnya. Ini nanti akan menjadi payung hukum dalam penegakan disiplin atau protokol kesehatan, khususnya penanganan COVID-19," kata Ketua Bapemperda DPRD Kotawaringin Timur, Handoyo J Wibowo di Sampit, Selasa.
Saat ini sudah ada peraturan terkait penanganan COVID-19 yakni Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 29 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
Dalam pelaksanaannya, peraturan bupati yang efektif diterapkan mulai September 2020 lalu dinilai masih perlu disempurnakan, salah satunya terkait aturan sanksi yang dinilai belum memberikan efek jera kepada pelanggar protokol kesehatan sehingga pelanggaran pun masih banyak terjadi.
Hal inilah yang kemudian memunculkan pemikiran untuk membentuk peraturan daerah terkait penanganan COVID-19, khususnya dalam hal penegakan protokol kesehatan.
Handoyo mengatakan, DPRD sepakat perlu adanya peraturan daerah sebagai dasar hukum penanganan COVID-19 di Kotawaringin Timur. Tujuannya supaya tim atau satuan tugas bisa optimal dalam bergerak di lapangan karena sudah ada dasar hukum.
Untuk itulah pihaknya berkomitmen memprioritaskan dan mempercepat pembahasannya nanti. Saat ini Bapemperda masih membahas beberapa raperda dan diharapkan segera selesai sehingga selanjutnya bisa membahas Raperda tentang Penegakan Protokol Kesehatan.
Dia berharap pembahasan Raperda tentang Penegakan Protokol Kesehatan ini nantinya berjalan lancar sehingga bisa secepatnya diterapkan. Kehadiran peraturan daerah ini nantinya diharapkan berimbas pada semakin efektifnya penanganan COVID-19.
Baca juga: Pemkab Kotim berharap dukungan Pemprov Kalteng meningkat
"Salah satu muatan perda itu diantaranya adalah mengatur soal sanksi. Sanksi itu berupa denda atau kurungan badan. Sanksi demikian tidak bisa diatur melalui peraturan kepala daerah. Harus berupa peraturan daerah," tegas Handoyo.
Menurut Handoyo, Pasal 238 Undang-Undang Pemerintahan Daerah secara jelas mengatur penerapan sanksi pidana dan atau administratif berdasarkan peraturan daerah, bukan peraturan kepala daerah atau peraturan gubernur.
“Kalau memuat sanksi seperti berupa denda hingga kurungan itu tidak bisa dengan hanya diatur dengan peraturan bupati. Harus dengan perda karena apapun sifatnya jika memuat sanksi seperti kurungan dan denda itu wajib dibahas antara dua lembaga yakni eksekutif dan legislatif,” tegasnya
Handoyo memerkirakan dengan sanksi pidana yang akan dijalankan terhadap pelanggar protokol kesehatan, maka akan banyak warga yang mematuhi protokol kesehatan karena khawatir terkena sanksi.
Meski begitu, penerapan sanksi ini harus dibahas secara teliti agar tidak bertentangan dengan aturan lainnya. Terlebih jika ingin menerapkan sanksi berat berupa denda atau kurungan, maka harus dikaji terlebih dahulu landasan hukumnya.
Baca juga: Gaji ke-13 ASN Pemkab Kotim dicairkan 10 Juni
Berita Terkait
Pemkab bersama DPRD Barsel sepakati Perda APBD 2025
Minggu, 1 Desember 2024 7:19 Wib
Peredaran narkoba harus ditangani dengan sistematis
Minggu, 1 Desember 2024 7:14 Wib
DPRD Palangka Raya harap pemilih di Pilkada 2024 meningkat
Sabtu, 30 November 2024 14:06 Wib
DPRD Gumas tekankan pentingnya peran semua pihak cegah kekerasan seksual pada anak
Sabtu, 30 November 2024 13:23 Wib
Ketua Komisi III DPRD beri respons positif pembenahan Pasar Saik Buntok
Sabtu, 30 November 2024 13:04 Wib
Legislator Gumas apresiasi pelaksanaan GPM jelang Nataru
Sabtu, 30 November 2024 12:54 Wib
DPRD Murung Raya sahkan APBD 2025 sebesar Rp2,5 triliun
Sabtu, 30 November 2024 12:47 Wib
Legislator Gumas minta penguatan nilai Pancasila kepada pemuda terus digencarkan
Sabtu, 30 November 2024 12:33 Wib