Dua saksi kasus korupsi dana hibah KONI diperiksa

id KONI Pusat,korupsi dana hibah KONI,korupsi KONI,Dua saksi kasus korupsi dana hibah KONI diperiksa, Jaksa Agung,Leonard Eben Ezer Simanjuntak,Kapuspenk

Dua saksi kasus korupsi dana hibah KONI diperiksa

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. (ANTARA/Laily Rahmawaty)

"Kedua saksi diperiksa terkait dengan penyalahgunaan dana KONI Pusat,"
Jakarta (ANTARA) - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi bantuan dana pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional (KONI) Pusat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga pada tahun anggaran 2017.

"Hari ini tim jaksa penyidik memeriksa dua saksi yang diduga mengetahui aliran uang atau dana bantuan pemerintah kepada KONI Pusat pada tahun anggaran 2017," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Dua saksi tersebut adalah RS selaku pelatih olahraga Panjat Tebing. Saksi diperiksa terkait dengan penyalahgunaan dana KONI Pusat dan EP selaku Kepala Bagian Keuangan pada KONI Pusat.

Baca juga: 16 mobil mewah milik empat tersangka Asabri dilelang

"Kedua saksi diperiksa terkait dengan penyalahgunaan dana KONI Pusat," kata Leonard.

Pemeriksaan terhadap saksi, kata Leonard, untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang dengar sendiri, dilihat sendiri, dan dialami sendiri oleh saksi guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi kepada KONI Pusat pada Kemenpora RI tahun anggaran 2017.

Sebelumnya, sebanyak 155 saksi dan dua ahli telah diperiksa dalam penyidikan kasus ini dari rencana 715 orang yang akan diperiksa sebagai saksi. Dalam kasus ini, jaksa penyidik juga telah menyita 253 dokumen dan surat.

Baca juga: Terkait kasus korupsi, Kejagung periksa eks Dirut Asabri

Ia menyebutkan total kerugian negara dalam kasus ini masih dalam proses perhitungan BPK.

Pemeriksaan para saksi itu menindaklanjuti hasil telaahan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagaimana tertuang dalam surat tanggal 8 Mei 2020 yang meminta untuk dilakukan pemeriksaan tambahan guna menggali penyimpangan yang terjadi dalam pemberian bantuan dana KONI Pusat pada tahun 2017.

Kasus bermula ketika Pemerintah melalui Kemenpora memberikan bantuan dana kepada KONI Pusat sebesar Rp25 miliar pada bulan Desember 2017 untuk pembiayaan program pendampingan, pengawasan, dan monitoring program peningkatan prestasi olahraga nasional menuju Asian Games 2018.

Dalam pelaksanaannya diduga terjadi penyimpangan penggunaan dan pengelolaan dana yang dilakukan oknum Kemenpora dan oknum KONI Pusat dengan membuat laporan fiktif dan pengadaan barang dan jasa tanpa prosedur lelang yang mengakibatkan kerugian negara.

Baca juga: Penjelasan Kejagung soal peran tersangka Jimmy Sutopo di kasus Asabri

Baca juga: Petugas tangkap terpidana korupsi buron sembilan tahun