Palangka Raya (ANTARA) - Legislator Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah Sigit Widodo menyarankan, kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah setempat selain diberi sanksi hukum positif juga diberikan sanksi adat hingga sosial.
"Saya yakin kalau hal tersebut dilakukan, efeknya sangatlah besar karena mereka akan malu atas perbuatannya dengan sanksi yang diberikan," kata Sigit di Palangka Raya, Senin.
Dia menuturkan, zat adiktif dalam kandungan narkotika dapat merusak para penggunanya. Apalagi saat ini generasi muda sangat rentan menjadi sasaran para pelaku dan pengedar narkoba.
Dengan adanya tambahan dua sanksi tersebut, tentunya mereka yang menyalahgunakan atau mengedarkan narkoba akan berpikir dua kali untuk melakukan bisnis haramnya tersebut.
"Sanksinya seperti mengusir oknum masyarakat penyalahguna narkoba dari kampung misalnya, atau memasang spanduk wajah para pengedar dan bandar narkoba sehingga masyarakat mengetahui orang tersebut perusak generasi bangsa selama ini," ungkapnya.
Anggota Komisi C DPRD Palangka Raya ini mengatakan, hal itu sejalan dengan peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) tahun 2021, yang mengambil tema 'war on drugs' yang berarti perang melawan narkoba di masa pandemi COVID-19 menuju Indonesia Bersih Narkoba (Bersinar).
War on drugs, adalah upaya penanggulangan narkoba yang harus dilakukan secara holistik, baik dengan hard power melalui pemberantasan dan soft power melalui pencegahan, pemberdayaan masyarakat dan rehabilitasi, serta smart power melalui pengembangan teknologi informasi.
"Yang juga masih dalam bingkai human right dan sesuai koridor penegakan hukum yang profesional dan proporsional," beber politisi PDIP itu.
Beberapa waktu lalu, Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo menegaskan, pihaknya selalu konsisten menindak tegas pelaku terkait peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Selama ini Kalteng khususnya Palangka Raya adalah salah satu sasaran para bandar dan pengedar narkotika.
"Kami selalu konsisten menindak tegas peredaran narkoba di wilayah hukum kami. Sekecil apapun informasi dari masyarakat, akan kami kembangkan," tandasnya.