DPRD Gumas minta PLN gencar sosialisasikan program pemasangan tiang listrik

id DPRD Gumas,gunung mas,pemasangan tiang listrik,DPRD Gumas minta PLN gencar sosialisasikan program pemasangan tiang listrik

DPRD Gumas minta PLN gencar sosialisasikan program pemasangan tiang listrik

Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Gumas Neni Yuliani memberi keterangan kepada awak media, usai bersilaturahmi dengan PLN ULP Kuala Kurun, di Kuala Kurun, Rabu (7/7/2021). (ANTARA/Chandra)

Kuala Kurun (ANTARA) - Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah Neni Yuliani meminta kepada Perusahaan Listrik Negara (PLN) agar gencar menyosialisasikan program pemasangan listrik kepada masyarakat.

“Pemerintah daerah bersilaturahmi dengan  PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Kuala Kurun. Dalam silaturahmi itu ada beberapa keluhan yang disampaikan oleh PLN,” ucap Neni di Kuala Kurun, Rabu.

Politisi Partai Demokrat ini menyebut, salah satu keluhan PLN ULP Kuala Kurun yakni terkait adanya beberapa masyarakat yang termakan berita hoaks, terkait memasang tiang listrik di lahan milik mereka.

Saat petugas PLN datang ke lapangan untuk melakukan pemasangan tiang listrik di berbagai desa yang belum teraliri listrik, ada beberapa masyarakat yang menanyakan perihal ganti rugi lahan.

Baca juga: Kejari Gunung Mas musnahkan ribuan bungkus rokok dengan cukai palsu

Untuk itu, dia meminta kepada PLN agar meningkatkan koordinasi terkait kendala dalam pemasangan listrik desa. Nantinya, dari DPRD dan pemkab akan membantu menyosialisasikan kepada masyarakat, sehingga pemasangan tiang listrik dapat berjalan baik.

Lebih lanjut, banyak manfaat dan keuntungan yang dirasakan masyarakat dengan adanya listrik. Suatu desa yang sebelumnya terisolasi, akan semakin maju dan berkembang dengan adanya listrik dari PLN.

”Terpasangnya listrik itu untuk keuntungan bagi masyarakat desa yang ada di Gumas,” papar wakil rakyat dari daerah pemilihan I yang meliputi Kecamatan Kurun, Mihing Raya, dan Sepang ini.

Sebelumnya, Manager Unit Pelaksana Proyek Ketenagalistrikan Kalteng Teguh Aang Harmadi mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2018 tentang Kompensasi Atas Tanah, Bangunan, dan/atau Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik bahwasanya proyek yang diatur kompensasi adalah Proyek Jaringan Transmisi di atas 35 kilovolt (kV).

Baca juga: Dandim dan Pemkab Gumas jalin sinergitas dan pererat kebersamaan

Sedangkan Proyek Listrik Desa merupakan proyek distribusi 20 kV yang tidak termasuk dalam aturan permen tersebut, sehingga pada proses pembebasan tanam tumbuh untuk right of way (ROW) jalur jaringan listrik diperlukan sinergi dan dukungan penuh dari pemerintah daerah, pemerintah desa, serta masyarakat dan pihak-pihak lain selaku pemilih tanam tumbuh yang dilalui oleh jaringan saluran udara tegangan menengah (SUTM).

Pelaksanaan pembangunan jaringan listrik, sambung dia, akan dilaksanakan jika proses perizinan dari seluruh pemilik lahan/tanam tumbuh telah lengkap dan bebas dari persengketaan dan tuntutan ganti rugi dari pihak-pihak terkait.

“Dalam hal terjadi kendala yang tidak dapat terselesaikan dalam proses perizinan tersebut, maka akan dilakukan usulan pemindahan lokasi pembangunan jaringan listrik pedesaan di desa lainnya yang telah siap secara perizinan dan infrastruktur,” jelasnya.

Baca juga: Untuk pertama kalinya Sinode Umum ke XXIV GKE dilaksanakan secara virtual

Baca juga: Gedung Christian Center Kalawa Kuala Kurun akhirnya diresmikan

Baca juga: Kaukus Perempuan Parlemen Gumas diharap percepat proses demokratisasi