Kejari Bartim siap tagih kreditur macet Bank Kalteng

id Kejari Bartim siap tagih kreditur macet Bank Kalteng, Kalteng, Bartim, Barito timur

Kejari Bartim siap tagih kreditur macet Bank Kalteng

Kejari Bartim Daniel Panannangan (ketiga kanan) dan Pimpinan Cabang PT Bank Kalteng Tamiang Layang, Soleman Hukubun (kedua kanan) menunjukkan MoU tentang penanganan permasalahan hukum bidang perdata dan tata usaha negara usai penandatanganan di Tamiang Layang, Selasa (13/7/2021). ANTARA/HO-Kejari Bartim

Tamiang Layang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah bisa menagih kreditur macet pada Bank Kalteng Cabang Tamiang Layang, setelah dilaksanakannya penandatangan Memorandum of Understanding tentang penanganan permasalahan hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

“Kerja sama selama ini bentuknya antara lain bantuan hukum seperti penagihan kredit macet,” kata Kepala Kejari Bartim Daniel Panannangan melalui Kasi Datun Wajanang di Tamiang Layang, Selasa.

Menurutnya, Kejari Bartim siap memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum dan pelayanan hukum ketika Bank Kalteng menghadapi masalah atau sengketa perdata dan tata usaha negara dalam pelaksanaan tugas, wewenang dan fungsinya.

Ini karena, kata dia, Bank Kalteng merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) maka bisa meminta jasa hukum kepada Kejari Bartim. Jasa hukum dimaksud berupa bantuan hukum, pertimbangan hukum dan konsultasi hukum kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Bartim.

Baca juga: Satgas COVID-19 akan tes antigen pedagang di Bartim

Kejaksaan dengan Surat Kuasa Khusus (SKK) dapat mewakili Bank Kalteng baik di dalam maupun di luar pengadilan, terutama dalam menyelamatkan dan memulihkan keuangan, kekayaan maupun aset yang dimiliki Bank Kalteng.

Kejaksaan berperan di bidang perdata dan tata usaha negara melalui JPN yang diharapkan dapat memberikan manfaat optimal kepada instansi pemerintah/BUMN/BUMD, maupun masyarakat pada umumnya. Ini merupakan tugas dan wewenang kejaksaan, selain melaksanakan tugas sesuai Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Penandatanganan MoU antara PT Bank Kalteng Cabang Tamiang Layang dengan Kejari Bartim diwakili Kepala Cabang Soleman Hukubun dan Kajari Bartim Daniel Panannangan tentang penanganan permasalahan hukum bidang perdata dan tata usaha negara dilaksanakan di Aula Kejari Bartim, Selasa (13/7).

Penandatanganan MoU tersebut dimulai pukul 09.00 WIB dan dihadiri pula Kasi Datun Wajanang dan jajaran pejabat PT Bank Kalteng Cabang Tamiang Layang.

Baca juga: Bupati akui COVID-19 buat PAD Bartim turun drastis di tahun 2021

Baca juga: BKPSDM Bartim buka layanan informasi CPNS 2021