Tamiang Layang (ANTARA) - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, Jhon Wahyudi mengaku bahwa pihaknya telah membuka layanan informasi berkaitan dengan lowongan dan cara pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2021.
"Kami harapkan bisa menghubungi no telepon atau whatsapp, maupun email yang tertera pada lawan website BKPDSDM yakni http://bkpsdm.baritotimurkab.go.id/," kata Jhon di Tamiang Layang, Minggu.
Dikatakan, apabila ada yang mengaku admin dengan menghubungi nomor peserta maka hal tersebut dapat dipastikan bukan bukan admin melainkan oknum tidak bertanggung jawab. Nomor telepon yang bisa dihubungi yaitu 0526 – 222232. Untuk respon cepat silahkan chat helpdesk BKPSDM melalui SMS atau whatsapp dengan nomor 0821-5205-5139, atau email : bkpsdm@baritotimurkab.go.id
"Jika tidak mengerti atau tidak paham tata cara pendaftaran, silahkan hubungi nomor tersebut," kata Jhon.
Pemkab Bartim membuka lowongan CASN lingkup Pemkab Bartim tahun anggaran 2021 sebanyak 654 orang terdiri CPNS sebanyak 104 formasi dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 550 formasi.
Sebanyak 104 formasi CPNS Pemkab Bartim terdiri dari 64 tenaga teknis dan 40 tenaga kesehatan. Pada tenaga teknis dua formasi penyusunan tata ruang dan analisis jabatan diisi penyandang disabilitas. Sedangkan PPPK terdiri dari 520 tenaga pendidik dan 30 tenaga kesehatan.
Formasi CASN Pemkab Bartim telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 522 Tahun 2021 tanggal 21 April 2021.
Baca juga: Pejabat baru dituntut sukseskan ekonomi kerakyatan di Bartim
Selain syarat umum yang ditetapkan, ada syarat khusus yang wajib dibuat yakni surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi Pemkab Bartim saat melamar dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 20 tahun sejak diangkat sebagai CPNS.
Dalam hal pelamar tetap mengajukan pindah sebelum 10 tahun, maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri. Hal ini sesuai pasal 52 Permenpan nomor 27 Tahun 2021. Apabila tetap mengajukan pindah setelah 10 tahun maka wajib membayarkan denda sebesar Rp. 200 juta yang akan disetor ke kas daerah Pemkab Bartim.
"Hal ini juga perlu diketahui pelamar khusus untuk CPNS," demikian Jhon Wahyudi.
Baca juga: Pemkab Bartim tunda pembelajaran tatap muka selama dua pekan
Baca juga: Pemkab Bartim gali potensi wisata dukung pemulihan ekonomi