Pemkab Bartim tunda pembelajaran tatap muka selama dua pekan

id Pemkab Bartim tunda pembelajaran tatap muka selama dua pekan, Kalteng, Bartim, Barito timur

Pemkab Bartim tunda pembelajaran tatap muka selama dua pekan

Bupati Bartim Ampera AY Mebas. ANTARA/Habibullah

"Penundaan ini merujuk pada Surat Edaran Gubernur Kalteng Nomor : 895.5/2412/2021 tentang penundaan PTM terbatas,"
Tamiang Layang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah menunda pembelajaran tatap muka (PTM) karena terkait situasi pandemi COVID-19 yang berpotensi meningkat di Gumi Jari Janang Kalalawah. 

Bupati Bartim Ampera AY Mebas di Tamiang Layang, Jumat, mengatakan, sebelumnya direncanakan PTM dilaksanakan mulai Senin (12/7) pekan depan, akhirnya diputuskan ditunda.

"Penundaan ini merujuk pada Surat Edaran Gubernur Kalteng Nomor : 895.5/2412/2021 tentang penundaan PTM terbatas," kata Ampera.

Menurutnya, penundaan PTM berlaku untuk satuan pendidikan TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK serta SLB pada tahun pelajaran 2021/2022 di Kabupaten Bartim. Sekolah tersebut tidak bisa melaksanakan PTM terbatas yang rencananya dimulai pekan kedua Juli 2021.
 
“Penundaannya selama dua pekan kedepan hingga Sabtu (24/7) nanti,” kata Ampera.

Orang nomor satu di Pemkab Bartim itu menambahkan, persiapan protokol kesehatan pada masing-masing satuan pendidikan yang ada di wilayah Bartim juga akan dipantau Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran (BPBD Damkar) Bartim dan melaporkannya.

Hal ini untuk mengetahui kesiapan satuan pendidik dalam PTM nantinya. Namun demikian, Pemkab Bartim juga akan melakukan pengkajian ulang PTM tersebut, yang akan dilihat sesuai zonasi serta sebaran COVID-19 di wilayah Kabupaten Bartim.

Selain itu, kata dia, kajian-kajian hukum yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan pemerintah terkait PTM.

Baca juga: Kades Kalinapu jadi tersangka korupsi APBDes 2017

Terkait penundaan PTM terbatas ini, kata dia, Dinas Pendidikan Bartim telah menyampaikan bahwa pelaksanaan pembelajaran dilakukan belajar dari rumah (BDR) atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Menurutnya, guru dan peserta didik dapat memanfaatkan layanan belajar berbasis daring dengan metode kelas maya atau virtual class yang dapat diakses secara gratis yang telah disediakan seperti elearning.kalteng.go.id, rumahbelajar.kemdikbud.go.id, belajar.id atau situs pembelajaran virtual lainnya yang memungkinkan.

“Pemkab Bartim sangat mendukung kebijakan Pemprov Kalteng terkait penundaan PTM karena mempertimbangkan keselamatan dan kesehatan masyarakat di masa pandemi COVID-19,” demikian Ampera.

Baca juga: Pemkab Bartim gali potensi wisata dukung pemulihan ekonomi