Jakarta (ANTARA) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada masa pandemi COVID-19.
Tjahjo mengatakan sistem kerja ASN di wilayah Jawa dan Bali masih sama dengan ketentuan yang tertuang di SE Nomor 14 Tahun 2020 tentang tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN selama PPKM Darurat COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali.
“Tidak ada ketentuan atau edaran baru. Substansinya untuk perkantoran yang non-esensial tetap, yaitu 100 persen WFH (work from home),” kata Tjahjo, di Jakarta, Kamis.
Untuk ASN di luar wilayah Jawa dan Bali, Tjahjo mengatur dalam SE terbaru tersebut tentang penyesuaian kinerja ASN di daerah dengan PPKM Mikro Level Empat, daerah dengan PPKM Mikro Level Tiga serta non-daerah Level Tiga dan Level Empat.
Sistem kerja ASN di wilayah luar Jawa dan Bali dengan PPKM Mikro Level Empat berpedoman pada penyesuaian sistem kerja sebagaimana diatur dalam SE Menpan RB Nomor 14 Tahun 2020.
Di wilayah dengan PPKM Mikro Level Tiga, ASN yang berdinas di kantor paling banyak 25 persen dan bekerja dari rumah sebanyak 75 persen.
Sedangkan di luar wilayah Level Tiga dan Level Empat tersebut berlaku tugas kedinasan dengan memperhatikan kategori zona di daerah masing-masing.
Pada kabupaten dan kota dengan zona oranye atau zona merah, ASN bekerja di kantor sebanyak 25 persen. Sedangkan di kabupaten dan kota selain zona oranye dan zona merah, tugas kedinasan di kantor boleh dilakukan ASN sebanyak 50 persen.
“Tugas kedinasan di kantor dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat dan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai yang bersangkutan,” kata Tjahjo dalam SE itu.
Tjahjo meminta penyesuaian sistem kerja ASN tersebut tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
“Surat edaran ini berlaku sampai dengan berakhirnya kebijakan PPKM pada masa pandemi COVID-19,” ujarnya.
Berita Terkait
Menteri PANRB setujui 40.839 formasi CASN di Kemensos
Jumat, 19 April 2024 18:57 Wib
Menpan RB sebut pemindahan ASN ke IKN dilakukan bertahap hingga 2029
Jumat, 19 April 2024 18:56 Wib
Setiap ASN di IKN dapat 1 unit hunian apartemen
Jumat, 19 April 2024 17:30 Wib
Rekrut CASN 2024, pemerintah siapkan formasi fresh graduate miliki kemampuan digital
Kamis, 14 Maret 2024 20:31 Wib
RPP tata kelola ASN dekati hasil akhir
Selasa, 12 Maret 2024 14:48 Wib
Real Madrid diminta waspadai transisi RB Leipzig
Rabu, 6 Maret 2024 17:08 Wib
Muenchen kembali raih kemenangan usai atasi RB Leipzig
Minggu, 25 Februari 2024 8:50 Wib
Ancelotti sebut Real Madrid menang dengan susah payah
Rabu, 14 Februari 2024 10:06 Wib