Legislator imbau masyarakat Barsel manfaatkan penghapusan denda pajak kendaraan

id DPRD Barsel,Barsel,Buntok,Kalteng,Samsat Buntok,penghapusan denda pajak, denda pajak kendaraan

Legislator imbau masyarakat Barsel manfaatkan penghapusan denda pajak kendaraan

Anggota DPRD Barito Selatan, Rusinah Andelen. ANTARA/Bayu Ilmiawan.

Buntok, Kalteng (ANTARA) - Anggota DPRD Barito Selatan mengimbau masyarakat agar memanfaatkan peraturan gubernur (Pergub) Nomor 18/2021 tentang pemberian keringanan atau pembebasan terhadap pokok tunggakan dan denda untuk pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor dan pajak progresif ketiga.

"Bagi masyarakat yang masa berlaku pajak kendaraan bermotornya melewati jatuh tempo maupun tertunggak beberapa tahun dapat mengurus pajak kendaraannya ke kantor Samsat Buntok," kata anggota DPRD Barito Selatan (Barsel), Rusinah Andelen saat dihubungi melalui telepon selulernya, di Buntok, Sabtu.

Karena lanjut dia, sesuai dengan pergub tersebut, kendaraan yang masa berlaku pajak kendaraannya melewati jatuh tempo dan menunggak mendapat keringanan.

"Dengan adanya pergub ini, denda pajak kendaraan yang masa berlaku pajaknya melewati jatuh tempo maupun yang menunggak beberapa tahun dihapuskan 100 persen," ucap dia.

Oleh karena itu bagi warga yang pajak kendaraan roda dua maupun roda empatnya yang masih menunggak dapat segera mengurusnya di kantor Samsat Buntok, sehingga pajak kendaraannya tidak tertunggak lagi.

Selain itu ia juga mengimbau kepada pemilik kendaraan supaya disiplin dalam membayar pajak kendaraan bermotornya dengan membayar sebelum waktu jatuh temponya.

"Dengan membayar pajak, tentu kita sudah berpartisipasi untuk pemasukan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk provinsi Kalimantan Tengah," ucap Ketua Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Barito Selatan itu.

Sementara Pelaksana tugas (Plt) Kepala Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pendapatan Daerah (UPTPPD) Samsat Buntok, Kabupaten Barsel, Ferrary H. Djala mengatakan denda pajak kendaraan bermotor dihapuskan.

Hal tersebut sesuai dengan peraturan Gubernur Nomor 18/2021 tentang pemberian keringanan atau pembebasan terhadap pokok tunggakan dan denda untuk pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor dan pajak progresif ketiga," kata Ferrary H. Djala.

Ia menjelaskan, pemilik kendaraan bermotor berplat nomor polisi KH yang masa berlaku pajaknya telah melewati jatuh tempo diberikan pembebasan terhadap denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) seluruhnya sebesar 100 persen dengan tetap membayar pokok PKB pada tahun berjalan.

Begitu juga menurut dia, bagi pemilik kendaraan bermotor ber-plat nomor polisi KH yang menunggak PKB satu tahun atau lebih, diberikan keringanan pembayaran tunggakan PKB sebesar 50 persen dengan tetap membayar seluruhnya pokok PKB pada tahun berjalan.

"Sedangkan untuk dendanya tetap diberikan pembebasan seluruhnya 100 persen," ucap dia

Ferrary juga menyampaikan, selain memberikan pembebasan denda pajak kendaraan, Peraturan Gubernur Nomor 18/2021 ini juga memberikan pembebasan bea balik nama.

Jadi, diharapkan kepada masyarakat di Kabupaten Barsel yang pajak kendaraannya yang masih tertunggak dapat mengurus dan membayar pajak kendaraan bermotornya dengan memanfaatkan peraturan gubernur ini.

"Kepada masyarakat di daerah ini juga diharapkan agar mencintai plat KH, supaya Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita bisa menjadi lebih meningkat lagi," ucapnya.

Menurut dia, hingga Juli 2021 ini, pihaknya sudah memberikan keringanan sesuai peraturan gubernur tersebut kepada 347 unit kendaraan roda dua dan 43 unit kendaraan roda empat dengan nominal penerimaan PKB yang diterima sebesar Rp167.139.500.

Sedangkan masyarakat yang mengurus bea balik nama kendaraan bermotor roda dua sebanyak sembilan unit dan roda empat sebanyak delapan unit dengan total penerimaan sebanyak Rp17.120.000.