Mobil dinas dijadikan angkutan umum

id Dishub Kabupaten Jayawijaya ,Wamena,mobil dinas dijadikan angkutan umum,Mobil dinas dijadikan angkutan umum,Provinsi Papua

Mobil dinas dijadikan angkutan umum

Staf Dishub Jayawijaya saat menunjukan satu dari enam kendaraan yang diamankan karena menggunakan tengki modifikasi. (ANTARA News Papua/Marius Frisson Yewun).

Wamena (ANTARA) - Dinas Perhubungan (Dishub) Darat Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua, menemukan sejumlah mobil dinas kabupaten pemekaran di pegunungan tengah Papua yang dijadikan angkutan umum antarkabupaten.

Kepala Bidang Rekayasa Lalu Lintas di Dinas Perhubungan Jayawijaya Jefri Simon Souisa di Wamena, Senin, mengatakan kendaraan-kendaraan itu digunakan sebagai angkutan antarkabupaten.

"Macam di Pasar Sinakma, itu rata-rata semua kendaraan plat merah. Jadi yang ada itu Kabupaten Tolikara, Lanny Jaya, Mamberamo Tengah, Yalimo yang punya akses di Kota Wamena," katanya.

Dinas Perhubungan Darat Jayawijaya telah melakukan koordinasi dengan pemerintah pemekaran yang diduga memiliki mobil dinas yang digunakan sebagai angkutan penumpang dan beroperasi di Jayawijaya.

Beberapa tahun lalu dinas Perhubungan Jayawijaya telah menahan satu mobil dinas dari Kabupaten Tolikara yang dioperasikan sebagai angkutan penumpang antara Jayawijaya-Tolikara.

"Kita sudah serahkan ke aset Pemerintah Tolikara. Mereka juga sudah sampaikan bahwa kendaraan itu tidak boleh masuk ke sini angkut penumpang," katanya.

Dishub juga telah mendapatkan surat dari Kejaksaan terkait penertiban kendaraan dinas dari kabupaten lain yang masuk ke Jayawijaya.

"Kami juga ada surat dari kejaksaan untuk membantu bapak, ibu kejaksaan untuk turun lapangan untuk kendaraan dinas dari kabupaten pemekaran," katanya.