Kuala Kapuas (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, berhasil mengamankan dua paket yang diduga narkoba jenis sabu, dengan berat 25,09 gram dari tangan kedua pengedar sabu-sabu yakni KS dan SI.
Kedua pelaku KS dan SI ditangkap di kawasan Jalan Lintas Palangka Raya - Timpah, Desa Teluk Batu Kecamatan Mantangai, pada Senin (13/9) sore sekitar pukul 17.30 WIB,” kata Kasat Narkoba Polres Kapuas, Iptu Subandi di Kuala Kapuas, Selasa.
Kedua pelaku merupakan pengedar narkotika jenis sabu, yang menjadi target operasi pihaknya dan atas informasi dari masyarakat yang resah terhadap ulah kedua pelaku yang sering melancarkan transaksi barang haram tersebut di daerah setempat.
Baca juga: Joget di atas mobil ambulans, 6 mahasiswa IAIN Palangka Raya disidang kode etik
Atas informasi yang diperoleh, petugas melakukan penyelidikan dan langsung melakukan penangkapan serta penyergapan terhadap pasangan tersebut, yang tengah membawa sabu.
"Setelah kita sergap ditengah jalan, kita lakukan pengeledahan, dan didapati ada dua kantong plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 25,09 gram," katanya.
Kemudian, kedua pelaku sanga pria merupakan warga Kabupaten Pulang Pisau dan wanita warga Kota Palangka Raya tersebut, langsung dibawa petugas beserta barang bukti yang dimilikinya ke Polres Kapuas, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Kades di Kapuas selewengkan dana desa untuk foya-foya hingga judi online
Selain barang bukti sabu, petugas juga menyita barang bukti lainnya terkait tindak pidana narkotika yang dilakukan kedua pelaku tersebut, diantaranya satu buah sobekan plastik warna hitam, satu buah jaket warna merah yang digunakan pelaku, dua buah handphone, satu buah pipet kaca beserta korek api.
“Atas perbuatan kedua pelaku tersebut, dijerat dalam Pasal 114 Ayat (2) junto Pasal 112 Ayat (2) Junto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” demikian Subandi.
Baca juga: Polres Kapuas tangkap oknum perawat pembuat surat palsu bebas COVID-19
Baca juga: Polres Kapuas musnahkan setengah kilogram sabu-sabu