Polres Kapuas musnahkan setengah kilogram sabu-sabu
Kuala Kapuas (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas Kalimantan Tengah, memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat setengah kilogram lebih di aula Tinggang Menteng Panunjung Tarung Polres Kapuas.
"Barang bukti yang kami musnahkan hari ini sebanyak 34 paket dengan berat bersih 587,39 gram sabu," kata Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti di sela memimpin pemusnahan barang bukti sabu-sabu, Rabu.
Barang bukti ini, lanjut Kapolres, merupakan sisa penyisihan barang bukti dari penguasaan tersangka N sebanyak 611,95 gram dengan rincian berat kristal 587,39 gram, dan berat plastik 24,56 gram.
Dari barang bukti yang dimusnahkan, disisihkan sebanyak 10,05 gram untuk uji barang bukti di Laboratorium Forensik dan barang bukti di persidangan.
Pemusnahan barang bukti dilakukan bersama-sama dengan cara melarutkan sabu-sabu ke air yang dicampur dengan larutan penghancur kerak dan pembersih lantai. Cara itu dilakukan untuk memastikan barang haram itu rusak dan tidak bisa digunakan lagi.
Manang pun mengucapkan terima kasih kepada Satresnarkoba Polres Kapuas yang telah berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di Kabupaten Kapuas.
Baca juga: Sekda Kapuas ingatkan ASN dan masyarakat patuhi larangan mudik
"Terus usut dan berantas pelaku pengedaran narkotika di Kabupaten Kapuas demi masa depan generasi muda terhindar dari Narkoba dan obat-obatan terlarang,” demikian Manang Soebeti.
Sementara itu kegiatan tersebut, dihadiri perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kuala Kapuas, perwakilan Pengadilan Negeri Kapuas, perwakilan dari Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kapuas dan Kasat Narkoba Polres Kapuas Iptu Subandi.
Perempuan yang merupakan tersangka bandar sabu-sabu di Kecamatan Mantangai itu ditangkap Satres Narkoba pada 23 April 2021 lalu, sekitar pukul 09.09 WIB di kediamannya lokasi pertambangan emas dan zirkon Desa Muroi Raya Kecamatan Mantangai.
Pelaku ditangkap petugas, atas informasi dari masyarakat yang resah terhadap ulah pelaku. Petugas melakukan penyelidikan dan berhasil meringkusnya beserta barang haram yang dimilikinya.
Baca juga: DPRD soroti tenaga pendidik dan kesehatan di Dapil Kapuas II
"Barang bukti yang kami musnahkan hari ini sebanyak 34 paket dengan berat bersih 587,39 gram sabu," kata Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti di sela memimpin pemusnahan barang bukti sabu-sabu, Rabu.
Barang bukti ini, lanjut Kapolres, merupakan sisa penyisihan barang bukti dari penguasaan tersangka N sebanyak 611,95 gram dengan rincian berat kristal 587,39 gram, dan berat plastik 24,56 gram.
Dari barang bukti yang dimusnahkan, disisihkan sebanyak 10,05 gram untuk uji barang bukti di Laboratorium Forensik dan barang bukti di persidangan.
Pemusnahan barang bukti dilakukan bersama-sama dengan cara melarutkan sabu-sabu ke air yang dicampur dengan larutan penghancur kerak dan pembersih lantai. Cara itu dilakukan untuk memastikan barang haram itu rusak dan tidak bisa digunakan lagi.
Manang pun mengucapkan terima kasih kepada Satresnarkoba Polres Kapuas yang telah berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di Kabupaten Kapuas.
Baca juga: Sekda Kapuas ingatkan ASN dan masyarakat patuhi larangan mudik
"Terus usut dan berantas pelaku pengedaran narkotika di Kabupaten Kapuas demi masa depan generasi muda terhindar dari Narkoba dan obat-obatan terlarang,” demikian Manang Soebeti.
Sementara itu kegiatan tersebut, dihadiri perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kuala Kapuas, perwakilan Pengadilan Negeri Kapuas, perwakilan dari Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kapuas dan Kasat Narkoba Polres Kapuas Iptu Subandi.
Perempuan yang merupakan tersangka bandar sabu-sabu di Kecamatan Mantangai itu ditangkap Satres Narkoba pada 23 April 2021 lalu, sekitar pukul 09.09 WIB di kediamannya lokasi pertambangan emas dan zirkon Desa Muroi Raya Kecamatan Mantangai.
Pelaku ditangkap petugas, atas informasi dari masyarakat yang resah terhadap ulah pelaku. Petugas melakukan penyelidikan dan berhasil meringkusnya beserta barang haram yang dimilikinya.
Baca juga: DPRD soroti tenaga pendidik dan kesehatan di Dapil Kapuas II