Kades di Kapuas selewengkan dana desa untuk foya-foya hingga judi online
... WJ mengakui anggaran DD tersebut digunakan untuk membayar uang muka kreditan pengambilan mobil serta pembayaran bulanan dan berfoya-foya di dunia hiburan malam serta bermain judi online.
Kuala Kapuas (ANTARA) - Kepolisian Resor Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, menetapkan Kepala Desa Pantai Kecamatan Kapuas Barat berinisial WJ, diduga sebagai tersangka korupsi dana desa tahun anggaran 2020 lalu.
"Penetapan tersangka sebagai penyalahgunaan Dana Desa (DD) yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp791 juta lebih," kata Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti saat menggelar konferensi pers di Mapolres Kapuas, Senin.
WJ diduga menyalahgunakan DD tahun 2020 yang dilokasikan untuk bantuan langsung tunai (BLT) bagi masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19. Selain itu, beberapa kegiatran fisik yang berasal dari DD tidak dilaksanakan oleh pelaku.
"Jadi, dari anggaran yang dikelola desa sebesar Rp1 miliar lebih, yang diselewengkan oleh tersangka sebesar Rp791 juta lebih, kata Manang Soebeti.
Dari keterangan tersangka, WJ mengakui anggaran DD tersebut digunakan untuk membayar uang muka kreditan pengambilan mobil serta pembayaran bulanan dan berfoya-foya di dunia hiburan malam serta bermain judi online.
Dalam perkara tindak pidana korupsi ini, Polres Kapuas juga telah memeriksa sebanyak 31 orang saksi dan melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik tersangka untuk dijadikan barang bukti.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku WJ akan dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang diubah dalam Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001.
"Ancaman penjara seumur hidup atau 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun dengan denda Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," demikian Manang Soebeti.
"Penetapan tersangka sebagai penyalahgunaan Dana Desa (DD) yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp791 juta lebih," kata Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti saat menggelar konferensi pers di Mapolres Kapuas, Senin.
WJ diduga menyalahgunakan DD tahun 2020 yang dilokasikan untuk bantuan langsung tunai (BLT) bagi masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19. Selain itu, beberapa kegiatran fisik yang berasal dari DD tidak dilaksanakan oleh pelaku.
"Jadi, dari anggaran yang dikelola desa sebesar Rp1 miliar lebih, yang diselewengkan oleh tersangka sebesar Rp791 juta lebih, kata Manang Soebeti.
Dari keterangan tersangka, WJ mengakui anggaran DD tersebut digunakan untuk membayar uang muka kreditan pengambilan mobil serta pembayaran bulanan dan berfoya-foya di dunia hiburan malam serta bermain judi online.
Dalam perkara tindak pidana korupsi ini, Polres Kapuas juga telah memeriksa sebanyak 31 orang saksi dan melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik tersangka untuk dijadikan barang bukti.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku WJ akan dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang diubah dalam Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001.
"Ancaman penjara seumur hidup atau 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun dengan denda Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," demikian Manang Soebeti.