Bupati Katingan sampaikan perubahan RPJMD 2018-2023 ke DPRD
Kasongan (ANTARA) - Bupati Katingan, Kalimantan Tengah, Sakariyas melalui Wakil Bupati Sunardi NT Litang menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Katingan tahun 2018-2013 kepada DPRD setempat.
"Penyampaian Raperda ini merupakan tahapan akhir dari rangkaian panjang untuk dibahas dan disetujui bersama DPRD dan Kepala Daerah," kata Sunardi membacakan pidato Bupati Katingan pada sidang paripurna DPRD Katingan di Kasongan, Selasa (21/9).
Sunardi menjelaskan RPJMD tahun 2018-2023 merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode lima tahun yang sudah ditetapkan pada 22 Maret 2019 lalu yang dimulai di tahun 2019, dengan sisa masa periode selama kurang lebih dua tahun.
Terdapat dua hal pokok yang mendasari perubahan RPJMD 2018-2023 antara lain disebabkan terbitnya peraturan baru yakni Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Permendagri Nomor 90 tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
Maupun Kepmendagri Nomor 050-3708 tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah serta kondisi pandemi COVID-19 yang berdampak terhadap pencapaian target-target pembangunan Katingan.
"Perubahan RPJMD perlu dilakukan sebagai landasan dalam penyusunanRKPD, Renja perangkat daerah dan KUA-PPAS serta RAPBD," terang Sunardi.
Orang nomor dua di Kabupaten Katingan itu menyampaikan bahwa proses penyusunan rancangan akhir RPJMD ini sudah melewati beberapa tahapan yaitu konsultasi publik, pembahasan rancangan awal di DPRD, konsultasi ke Gubernur Kalteng dan Musrembang.
"Semoga legislatif dapat menyetujui perubahan RPJMD itu untuk selanjutnya dilakukan evaluasi oleh Gubernur Kalteng," ucap Sunardi.
Persetujuan itu, kata Sunardi, menunjukkan penyamaan persepsi untuk melakukan penyesuaian-penyesuaian terhadap RPJMD Kabupaten Katingan tahun 2018-2023 dengan melihat kondisi daerah terlebih adanya kebijakan pusat dan peraturan terbaru.
Baca juga: Pemkab Katingan berkomitmen tingkatkan kualitas pelayanan PAUD
Kerja sama yang sinergis antara DPRD dengan pemerintah adalah bentuk tanggungjawab bersama dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas sehingga tercipta Good Governance.
"Antara Eksekutif dan Legislatif menjadi satu pandangan yang sama dalam proses perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Katingan," demikian Sunardi.
Dalam rapat paripurna itu, Pemkab Katingan juga menyampaikan perubahan Propemperda tahun 2021 yang terdiri dari lima buah rancangan Perda yakni Raperda tentang Bangunan Gedung, Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 8 tahun 2011 tentang Pajak.
Kemudian Raperda tentang Penyelenggaraan Kepemudaan, Raperda tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor 14 tahun 2011 tentang Restribusi Jasa Umum. Dan Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 tahun 2015 tentang Restribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
Baca juga: Masyarakat Katingan diminta pahami pembatalan keberangkatan haji 2021
"Penyampaian Raperda ini merupakan tahapan akhir dari rangkaian panjang untuk dibahas dan disetujui bersama DPRD dan Kepala Daerah," kata Sunardi membacakan pidato Bupati Katingan pada sidang paripurna DPRD Katingan di Kasongan, Selasa (21/9).
Sunardi menjelaskan RPJMD tahun 2018-2023 merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode lima tahun yang sudah ditetapkan pada 22 Maret 2019 lalu yang dimulai di tahun 2019, dengan sisa masa periode selama kurang lebih dua tahun.
Terdapat dua hal pokok yang mendasari perubahan RPJMD 2018-2023 antara lain disebabkan terbitnya peraturan baru yakni Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Permendagri Nomor 90 tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
Maupun Kepmendagri Nomor 050-3708 tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah serta kondisi pandemi COVID-19 yang berdampak terhadap pencapaian target-target pembangunan Katingan.
"Perubahan RPJMD perlu dilakukan sebagai landasan dalam penyusunanRKPD, Renja perangkat daerah dan KUA-PPAS serta RAPBD," terang Sunardi.
Orang nomor dua di Kabupaten Katingan itu menyampaikan bahwa proses penyusunan rancangan akhir RPJMD ini sudah melewati beberapa tahapan yaitu konsultasi publik, pembahasan rancangan awal di DPRD, konsultasi ke Gubernur Kalteng dan Musrembang.
"Semoga legislatif dapat menyetujui perubahan RPJMD itu untuk selanjutnya dilakukan evaluasi oleh Gubernur Kalteng," ucap Sunardi.
Persetujuan itu, kata Sunardi, menunjukkan penyamaan persepsi untuk melakukan penyesuaian-penyesuaian terhadap RPJMD Kabupaten Katingan tahun 2018-2023 dengan melihat kondisi daerah terlebih adanya kebijakan pusat dan peraturan terbaru.
Baca juga: Pemkab Katingan berkomitmen tingkatkan kualitas pelayanan PAUD
Kerja sama yang sinergis antara DPRD dengan pemerintah adalah bentuk tanggungjawab bersama dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas sehingga tercipta Good Governance.
"Antara Eksekutif dan Legislatif menjadi satu pandangan yang sama dalam proses perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Katingan," demikian Sunardi.
Dalam rapat paripurna itu, Pemkab Katingan juga menyampaikan perubahan Propemperda tahun 2021 yang terdiri dari lima buah rancangan Perda yakni Raperda tentang Bangunan Gedung, Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 8 tahun 2011 tentang Pajak.
Kemudian Raperda tentang Penyelenggaraan Kepemudaan, Raperda tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor 14 tahun 2011 tentang Restribusi Jasa Umum. Dan Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 tahun 2015 tentang Restribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
Baca juga: Masyarakat Katingan diminta pahami pembatalan keberangkatan haji 2021