Tergiur ingin memiliki mobil, pria ini tega melukai kenalan baiknya

id Tergiur ingin memiliki mobil, pria ini tega melukai kenalan baiknya, Kalteng, Sampit, polres Kotim, Abdoel Harris Jakin, Kotim, Kotawaringin Timur

Tergiur ingin memiliki mobil, pria ini tega melukai kenalan baiknya

Kapolres AKBP Abdoel Harris Jakin didampingi Kasat Reskrim AKP Gede Bagus Atmaja berbincang dengan tersangka pencurian dengan pemberatan, Senin (4/10/2021). ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Seorang pria berinisial AK harus mendekam di penjara karena melukai kenalan baiknya sendiri yaitu Agus Setiawan warga Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur lantaran tergiur mencuri mobil korban.

"Upaya pencurian dengan kekerasan dan penganiayaan berat ini mengakibatkan korban luka berat. Pelaku berhasil diamankan oleh tim Resmob yang mengejar hingga ke Kabupaten Pulang Pisau," kata Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Abdoel Harris Jakin di Sampit, Senin.

Jakin yang didampingi Wakapolres Kompol Abdul Aziz Septiadi dan Kasat Reskrim AKP Gede Bagus Atmaja menyampaikan hal itu dalam konferensi pers dengan menghadirkan tersangka beserta barang bukti kasus tersebut.

Dijelaskan Jakin, kasus itu terjadi pada Sabtu (28/8) sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Soekarno atau lingkar utara Sampit yang memang cukup sepi.

Korban dan pelaku sudah kenal sejak 2017 lalu. Pelaku yang sebelumnya berprofesi sebagai sopir truk, sudah sering ditampung menginap di tempat mertua korban, termasuk sepekan terakhir pelaku menginap di gudang rotan setempat.

Pagi hari sebelum kejadian, pelaku minta diantar untuk menemui temannya di Jalan Soekarno. Tanpa curiga, korban berbaik hati mengantar pelaku menggunakan mobilnya.

Di tengah jalan, pelaku yang diduga sudah merencanakan niat jahatnya, meminta berhenti dengan dalih ingin buang air kecil di pinggir jalan. Saat itu korban juga keluar dari mobil sambil menunggu.

Saat korban lengah, pelaku yang ternyata membawa parang, langsung menyerang korban. Korban yang memiliki perawakan besar itu berusaha melindungi diri, namun akhirnya terluka. Korban menderita luka parah di bagian kepala dan tangan kanan.

Pelaku kemudian berlari menuju mobil, diduga hendak membawa kabur mobil korban, namun upayanya itu sia-sia karena mobil dalam keadaan terkunci dan kuncinya masih ada di saku celana korban.

Panik karena khawatir ada warga melintas, pelaku akhirnya memilih kabur tanpa membawa hasil. Sementara itu korban dalam kondisi terluka langsung bergegas pulang ke rumah. Usai mengganti pakaian yang berlumuran darah, dia diantar ke Puskesmas Baamang II untuk mendapatkan pertolongan medis.

Baca juga: Pemkab Kotim antisipasi banjir parah kembali terjadi

Kejadian itu kemudian dilaporkan ke polisi. Pengejaran pun langsung dilakukan karena identitas pelaku sudah diketahui persis oleh korbannya sehingga cukup membantu polisi dalam upaya penangkapan.

"Pelaku ditangkap di Pulang Pisau. Anggota kami terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan pelaku. Setelah itu, pelaku langsung dibawa ke Sampit untuk menjalani proses hukum," tegas Jakin.

Pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke 4 Jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman delapan tahun penjara, serta Pasal 351 ayat (2) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Sementara itu tersangka AK mengaku khilaf karena tergiur ingin memiliki mobil. Dia mengaku menyesal, apalagi tindakan itu dilakukannya terhadap orang yang selama ini dikenal baik olehnya.

"Saya khilaf. Kalau pun berhasil mengambil mobil itu, saya juga belum tahu akan diapakan. Saya khilaf. Saya menyesal," demikian AK.

Baca juga: Pantai Ujung Pandaran diwacanakan jadi lokasi pelabuhan internasional