Berikut penjelasan BKD Kalteng tentang pengisian kekosongan jabatan

id Pemprov kalteng, kalteng, bkd kalteng, katma f dirun, pelaksana tugas, plt pemprov, kekosongan jabatan pemprov, palangka raya

Berikut penjelasan BKD Kalteng tentang pengisian kekosongan jabatan

Ilustrasi : ASN. ANTARA/Rendhik Andika

Palangka Raya (ANTARA) - Saat ini sejumlah kepala perangkat daerah di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah masih mengalami kekosongan jabatan dan sementara diisi oleh para pelaksana tugas atau Plt.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng Katma F Dirun di Palangka Raya, Selasa, mengatakan, terkait hal itu pihaknya telah melakukan berbagai persiapan, termasuk untuk lelang jabatan.

"Tahapan sampai saat ini untuk lelang jabatan, kami sudah mempersiapkan semua proposal dan tim pansel, tinggal diajukan ke KASN," katanya.

Dipaparkannya alasan cukup lamanya sejumlah jabatan diisi oleh para pelaksana tugas, karena adanya sejumlah aturan yang harus diikuti, utamanya pasca dilaksanakannya pemilu kepala daerah atau pilkada.

Katma menjabarkan, awalnya pilkada direncanakan Juli 2020 sehingga enam bulan sebelum dan sesudahnya tidak boleh melakukan mutasi, kemudian pilkada ternyata ditunda dan diundur ke Desember 2020, akhirnya berlaku lagi aturan tersebut dan harus dipatuhi oleh pemprov.

Hingga akhirnya gubernur selesai dilantik sekitar Mei 2021 lalu, pasca dilantik, dijelaskannya, maka setelah enam bulan tidak boleh lagi melakukan mutasi. Artinya, hingga rentang waktu itu selesai tidak boleh ada pergeseran atau mutasi.

"InshaAllah kami perkirakan pejabat definitif nantinya sekitar November 2021, karena 26 November itu habis enam bulan," paparnya.

Jabatan eselon II tetap melalui lelang jabatan, sedangkan jabatan eselon III dan IV hanya melalui evaluasi kinerja. Kemudian sekretaris daerah pihaknya juga telah mengajukan untuk nantinya dilaksanakan seleksi.

Katma menjelaskan, saat ini ada belasan perangkat daerah yang jabatan eselon II diisi oleh pelaksana tugas, termasuk diantaranya biro.

Adapun saat ini sejumlah kepala perangkat daerah yang masih diisi oleh pelaksana tugas, diantaranya Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPBPK), Kepala Badan Kesbangpol, Kepala Dinas Sosial, Kepala DP3APPKB dan lainnya.