Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar menilai langkah pemerintah memutus akses ribuan situs pinjaman online (pinjol) ilegal belum cukup, sehingga harus menghapus aplikasi "pinjol" yang bertebaran di Play Store maupun App Store.
"Pemutusan akses platform fintech ilegal itu tidak cukup menyelesaikan masalah, saya kira aplikasinya juga harus dicabut di Android maupun IOS. Karena walaupun sudah diblokir, masih saja muncul lagi selama masih ada di Google atau Apple," kata Muhaimin dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Dia juga menyarankan agar pemerintah juga menghentikan keberadaan pinjol ilegal di hulu yaitu dengan memberikan notifikasi kepada Google dan Apple untuk segera menghapus aplikasi-aplikasi "pinjol" ilegal.
Menurut dia, apabila notifikasi permintaan penghapusan itu tidak juga ditanggapi, maka pemerintah perlu membuat kebijakan yang lebih tegas untuk penyedia "platform".
"Karena pemilik aplikasi seperti Google dan Apple malah menjerumuskan pengguna untuk bisa mengunduh aplikasi pinjol ilegal," ujarnya.
Ketua Umum DPP PKB itu menilai kunci utama yang paling efektif untuk bisa memberantas "fintech lending" ilegal adalah dengan meningkatkan literasi kepada masyarakat.
Dia juga melihat perkembangan kegiatan fintech lending ilegal sangat meresahkan karena di tengah pandemi COVID-19 karena masih ada penawaran pinjaman tanpa izin.
"Terlebih, para pelaku ini memanfaatkan kesulitan finansial masyarakat saat pandemi, banyak yang melapor ke saya terkait pinjol ini. Saya kira ini perlu disikapi lebih serius pemerintah agar tidak semakin melebar dampak negatifnya," katanya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajarannya untuk menindak tegas para penyelenggara "financial technology peer to peer lending" atau pinjol ilegal yang merugikan masyarakat.
Instruksi tersebut merupakan tindak lanjut Kepolisian Indonesia atas arahan dari Presiden Joko Widodo yang meminta kasus pinjol ini benar-benar ditangani dengan serius.
"Kejahatan 'pinjol' ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi Preemtif, Preventif maupun Represif," kata Sigit dalam memberikan pengarahan kepada Polda jajaran melalui vicon di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (13/10).
Dalam pengarahannya, Sigit menjelaskan, pelaku kejahatan pinjol ilegal kerap memberikan promosi atau tawaran yang membuat masyarakat tergiur untuk menggunakan jasa layanan tersebut. Sehingga, hal tersebut menjadi salah satu penyebab banyaknya korban dari pinjol ilegal.
Berita Terkait
Bea Cukai di Kobar musnahkan barang-barang ilegal hasil penegakan periode 2023-2024
Kamis, 12 Desember 2024 23:06 Wib
277.860 batang rokok dan 431,20 liter miras ilegal dimusnahkan Bea Cukai Palangka Raya
Rabu, 4 Desember 2024 17:58 Wib
Palestina kecam keputusan Israel tangguhkan penangkapan pemukim ilegal
Minggu, 24 November 2024 8:15 Wib
Polda Kalsel gerebek pembuangan limbah medis secara ilegal
Senin, 18 November 2024 19:15 Wib
Pemda dan kepolisian diminta serius berantas habis narkoba dan pinjol di Kalteng
Jumat, 15 November 2024 16:07 Wib
Ada 128 aduan tambang ilegal hingga 2023
Rabu, 13 November 2024 8:19 Wib
Jaga potensi perikanan, DPRD Seruyan imbau warga hindari ilegal fishing
Senin, 28 Oktober 2024 22:12 Wib
Over kredit Ilegal, nasabah PT NSC finance Kapuas masuk penjara
Senin, 14 Oktober 2024 18:07 Wib