Kemenkominfo siapkan kriteria dan mekanisme pembagian 6,7 juta STB gratis
Jakarta (ANTARA) - Menteri Komunikasi dan Informatikan (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan sedang mempersiapkan kriteria dan mekanisme pembagian sebanyak 6,7 juta alat khusus penerima siaran digital atau Set Top Box (STB) secara gratis bagi keluarga miskin.
"Kriteria dan mekanisme pembagian STB gratis sedang disiapkan. Menurut data terpadu kesejahteraan sosial Kementerian Sosial, ada 6,7 juta rumah tangga miskin di daerah yang akan migrasi dari siaran televisi analog ke digital," kata Johnny dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan Kemenkominfo sedang mempersiapkan secara matang terkait penyaluran STB tersebut agar benar-benar tersalurkan pada keluarga miskin sebelum tahapan digitalisasi televisi atau Analog Switch Off (ASO) berjalan.
Baca juga: Lembaga penyiaran diberi beri keleluasaan beralih ke siaran digital
Johnny menekankan bahwa STB tersebut bukan sekedar dibagikan kepada masyarakat namun harus benar-benar diinstal sehingga televisi milik masyarakat bisa menerima siaran digital.
"Dari perangkat analog yang belum DVB-T2 (Penyiaran Video Digital - Terestrial Generasi Kedua) dipasang STB sampai bisa menerima siaran digital. Bukan bagi-bagi saja namun harus diinstal sehingga bisa menerima siaran televisi digital," ujarnya.
Dia menjelaskan Pasal 85 Peraturan Pemerintah nomor 46 tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran mengatur mengenai STB.
Menurut dia, Pasal 85 ayat 1 PP nomor 46/2021 disebutkan "pemerintah membantu penyediaan alat bantu penerimaan siaran. Pemerintah membantu penyediaan alat bantu penerima siaran pada rumah tangga miskin agar dapat menerima siaran tv digital.
Baca juga: Menkominfo harap kerja sama ANTARA-BERNAMA bisa eratkan masyarakat regional
Johnny mengatakan, pada Pasal 85 ayat 2 disebutkan penyediaan alat bantu penerima siaran atau STB pada rumah tangga miskin berasal dari komitmen penyelenggara multipleksing yaitu lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiaran lokal, dan lembaga penyiaran komunitas.
"Pasal 85 ayat 3 disebutkan penyediaan alat bantu penerimaan siaran (set-top-box/ STB)sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mencukupi, dapat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan/atau sumber lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.
Selain itu Johnny mengatakan Kemenkominfo sudah membuat tiga tahapan terkati ASO yaitu tahap pertama tanggal 30 April 2022 di 56 wilayah siaran atau di 166 kabupaten/kota.
Baca juga: Kementerian Kominfo akan lakukan moratorium izin pinjol
Dia menjelaskan, tahap kedua, tanggal 25 Agustus 2022 di 31 wilayah siaran atau di 110 kabupaten/kota; dan tahap ketiga pada tanggal 2 November 2022 dengan 25 wilayah siaran atau 63 kabupaten/kota.
"Untuk ASO tahap pertama sudah 100 persen sehingga cukup menampung peralihan secara keseluruhan. Namun di tahapan kedua dan ketiga, pembangunan infrastruktur ditargetkan dua bulan selesai sebelum masa analog masing-masing," katanya.
Dia menegaskan bahwa tahapan tersebut disesuaikan dengan kesiapan di lapangan seperti infrastruktur dari analog ke digital, studio, sumber daya manusia, dan perangkat atau STB.
Baca juga: Menkominfo lantik lima Dewas LPP RRI Periode 2021-2026
Baca juga: Menkominfo dukung independensi jurnalis TV Indonesia
"Kriteria dan mekanisme pembagian STB gratis sedang disiapkan. Menurut data terpadu kesejahteraan sosial Kementerian Sosial, ada 6,7 juta rumah tangga miskin di daerah yang akan migrasi dari siaran televisi analog ke digital," kata Johnny dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan Kemenkominfo sedang mempersiapkan secara matang terkait penyaluran STB tersebut agar benar-benar tersalurkan pada keluarga miskin sebelum tahapan digitalisasi televisi atau Analog Switch Off (ASO) berjalan.
Baca juga: Lembaga penyiaran diberi beri keleluasaan beralih ke siaran digital
Johnny menekankan bahwa STB tersebut bukan sekedar dibagikan kepada masyarakat namun harus benar-benar diinstal sehingga televisi milik masyarakat bisa menerima siaran digital.
"Dari perangkat analog yang belum DVB-T2 (Penyiaran Video Digital - Terestrial Generasi Kedua) dipasang STB sampai bisa menerima siaran digital. Bukan bagi-bagi saja namun harus diinstal sehingga bisa menerima siaran televisi digital," ujarnya.
Dia menjelaskan Pasal 85 Peraturan Pemerintah nomor 46 tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran mengatur mengenai STB.
Menurut dia, Pasal 85 ayat 1 PP nomor 46/2021 disebutkan "pemerintah membantu penyediaan alat bantu penerimaan siaran. Pemerintah membantu penyediaan alat bantu penerima siaran pada rumah tangga miskin agar dapat menerima siaran tv digital.
Baca juga: Menkominfo harap kerja sama ANTARA-BERNAMA bisa eratkan masyarakat regional
Johnny mengatakan, pada Pasal 85 ayat 2 disebutkan penyediaan alat bantu penerima siaran atau STB pada rumah tangga miskin berasal dari komitmen penyelenggara multipleksing yaitu lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiaran lokal, dan lembaga penyiaran komunitas.
"Pasal 85 ayat 3 disebutkan penyediaan alat bantu penerimaan siaran (set-top-box/ STB)sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mencukupi, dapat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan/atau sumber lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.
Selain itu Johnny mengatakan Kemenkominfo sudah membuat tiga tahapan terkati ASO yaitu tahap pertama tanggal 30 April 2022 di 56 wilayah siaran atau di 166 kabupaten/kota.
Baca juga: Kementerian Kominfo akan lakukan moratorium izin pinjol
Dia menjelaskan, tahap kedua, tanggal 25 Agustus 2022 di 31 wilayah siaran atau di 110 kabupaten/kota; dan tahap ketiga pada tanggal 2 November 2022 dengan 25 wilayah siaran atau 63 kabupaten/kota.
"Untuk ASO tahap pertama sudah 100 persen sehingga cukup menampung peralihan secara keseluruhan. Namun di tahapan kedua dan ketiga, pembangunan infrastruktur ditargetkan dua bulan selesai sebelum masa analog masing-masing," katanya.
Dia menegaskan bahwa tahapan tersebut disesuaikan dengan kesiapan di lapangan seperti infrastruktur dari analog ke digital, studio, sumber daya manusia, dan perangkat atau STB.
Baca juga: Menkominfo lantik lima Dewas LPP RRI Periode 2021-2026
Baca juga: Menkominfo dukung independensi jurnalis TV Indonesia