Palangka Raya (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Tengah menyampaikan, Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 mengalami kenaikan jika dibanding 2021, yakni menjadi sebesar Rp2.922.516.
UMP 2022 mengalami kenaikan jika dibanding 2021, yakni sebesar Rp19.372 dari sebelumnya sebesar Rp2.903.144,7, kata Kadisnakertrans Kalteng Syahril Tarigan di Palangka Raya, Jumat.
"Terkait hal ini, bupati dan wali kota harus segera mengajukan rekomendasi upah minimum kabupaten dan kota (UMK) 2022 kepada gubernur sebelum 26 November 2021 untuk ditetapkan," jelasnya.
Untuk itu, pemkab atau pemkot harus segera melaksanakan sidang dewan pengupahan untuk menetapkan UMK. Disampaikannya, gubernur akan menetapkan UMK 2022 selambatnya pada 30 November 2021 mendatang.
Sementara itu, Syahril menuturkan, dalam penetapan UMP pemprov telah melaksanakan sidang dewan pengupahan dan dalam penetapannya dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
"Formula yang digunakan dalam penyesuaian UMP 2022 sesuai dengan yang diamanatkan dalam PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan, yakni memperhitungkan rata-rata konsumsi per kapita, rata-rata jumlah anggota rumah tangga yang bekerja, serta pertumbuhan ekonomi maupun inflasi," terangnya.
Lebih lanjut diterangkannya, yang paling penting adalah bersama-sama menciptakan kondisi yang kondusif, seiring pandemi yang tampak mereda, agar kinerja perekonomian mulai meningkat sehingga otomatis kesejahteraan pekerja juga akan mengikuti.
"Beberapa kali kami mengikuti petunjuk kementerian, yang paling penting sekarang adalah memastikan agar ketentuan mengenai UMP dipatuhi dan dilaksanakan oleh perusahaan," ungkapnya.
Ia mengatakan, Gubernur Kalteng Sugianto Sabran memberikan petunjuk kepada pihaknya melalui fungsi pengawasan Disnakertrans melakukan hal yang sama dengan berkoordinasi bersama unsur serikat pekerja dan lainnya.
"Kami bersama berbagai pihak terkait selalu dalam suatu forum, baik dalam rangka dewan pengupahan dan lainnya, senantiasa menyepakati hal-hal yang dapat dilakukan agar terjadi keseimbangan antara besarnya pengupahan dengan keperluan untuk menjaga keberlangsungan usaha," katanya.