Daerah ini bebaskan syarat tes COVID-19 pelaku perjalanan yang sudah divaksin

id syarat tes COVID,persyaratan naik pesawat,swab pcr,swab antigen,ntt,kupang,Daerah ini bebaskan syarat tes COVID-19 pelaku perjalanan yang sudah divaks

Daerah ini bebaskan syarat tes COVID-19 pelaku perjalanan yang sudah divaksin

Kepala Dinas Perhubungan NTT Isyak Nuka. (ANTARA/Aloysius Lewokeda)

Kupang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) membebaskan syarat pemeriksaan Covid-19 bagi pelaku perjalanan di dalam wilayah NTT yang sudah dua kali menerima vaksin Covid-19.

"Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara, laut, dan penyeberangan di dalam wilayah NTT yang sudah dua kali menerima vaksin dibebaskan dari syarat uji usap Polymerase Chain Reaction (PCR) dan uji usap antigen, demikian Instruksi gubernur NTT yang disampaikan Kepala Dinas Perhubungan NTT, Isyak Nuka, di Kupang, Senin.

Baca juga: Bio Farma yakin masih ada celah untuk turunkan harga tes PCR

Ia menjelaskan ketentuan itu diterbitkan pada Senin (22/11) setelah pemerintah provinsi memperhatikan dan mencermati tingginya kebutuhan masyarakat NTT akan pelayanan transportasi sebagai daerah yang berpulau-pulau.

Selain itu meningkatnya upaya vaksinasi yang masif kepada masyarakat NTT yang berdampak signifikan kepada penurunan penyebaran Covid-19 di Indonesia, dan di NTT khususnya yang sebagian besar kabupaten/kota sudah berada pada PPKM tingkat 2.

Ia menjelaskan bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara, laut, dan penyeberangan di dalam wilayah NTT yang baru satu kali menerima vaksin, masih diwajibkan menunjukkan hasil negatif uji usap antigen dengan sampel diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.

"Pelaku perjalanan tetap wajib mematuhi protokol kesehatan dan mengisi e.HAC Indonesia," katanya.

Baca juga: Bambang Soesatyo minta evaluasi tarif tes swab RT-PCR dilakukan berkala

"Selain itu pelaku pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat antar kabupaten/kota di dalam wilayah NTT yang sudah menerima vaksin satu kali atau dua kali dibebaskan dari syarat uji usap antigen. Sedangkan yang belum menerima vaksin, diwajibkan menunjukkan hasil negatif uji usap antigen," katanya.

Lebih lanjut Nuka menjelaskan bagi pelaku perjalanan dari luar yang masuk ke seluruh wilayah NTT dan baru satu kali divaksin maka wajib menunjukkan hasil negatif uji usap antigen.

Sedangkan yang belum divaksin wajib menunjukkan hasil negatif uji usap PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan. "Sementara pelaku perjalanan ke luar wilayah NTT mengikuti ketentuan dan persyaratan yang berlaku di daerah tujuan," katanya.

Baca juga: Syarat RT-PCR naik kereta api jarak jauh 3x24 jam

Baca juga: Kemenkes turunkan tarif tes RT-PCR jadi Rp275.000

Baca juga: Anggota DPR tolak aturan wajib PCR bagi penumpang pesawat