Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kotim diperkuat dua perda

id Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kotim diperkuat dua perda, Kalteng, DPRD Kotim, Handoyo J Wibowo, Sampit, Kotim, Kotawaringin Timur

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kotim diperkuat dua perda

Ketua Bapemperda DPRD Kotawaringin Timur Handoyo J Wibowo memimpin rapat persiapan pembahasan raperda 2022, Senin (8/11/2021). ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah mendukung penguatan peran Dinas Perpustakaan dan Kearsipan melalui dua peraturan daerah sebagai dasar hukum pelaksanaan tugas.

"Raperda (rancangan peraturan daerah) tentang Kearsipan sudah selesai dibahas tahun 2021 ini. Ada satu lagi yang mereka usulkan yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan yang akan dibahas pada 2022 nanti," kata Ketua Bapemperda DPRD Kotawaringin Timur, Handoyo J Wibowo di Sampit, Kamis.

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kotawaringin Timur dinilai mempunyai peran strategis sesuai bidang tugas yang dijalankan. Dinas ini terus mendorong dan mengupayakan peningkatan minat baca masyarakat agar kualitas sumber daya manusia di daerah ini juga terus meningkat.

Dinas ini juga mempunyai tugas penting yaitu dalam bidang kearsipan. Mereka diamanahi tugas mendokumentasikan kegiatan, khususnya berkaitan dengan penyelenggaraan tugas pemerintahan di daerah ini.

Untuk itu keberadaannya perlu didukung dan diperkuat, termasuk dalam hal regulasi yang dituangkan dalam peraturan daerah. Tujuannya agar jajaran Dinas Perpustakaan dan Kearsipan bisa dengan nyaman menjalankan tugas karena ada acuan dan dasar hukum yang jelas bagi mereka.

Handoyo menjelaskan, ada 15 buah raperda yang akan dibahas pada 2022 nanti, terdiri dari 11 buah raperda usulan eksekutif dan empat buah raperda merupakan inisiatif DPRD Kotawaringin Timur.

Raperda yang disampaikan eksekutif yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Penyelenggaraan Perparkiran, APBD 2023, Perubahan APBD 2022, Pertanggungjawaban APBD 2021, Pengelolaan Air Limbah Domestik, Perubahan Perda Nomor 5/2018 tentang Retribusi Daerah, Penyelenggaraan Perpustakaan, Penyelenggaraan Komunikasi Informatika Statistik Sektoral dan Persandian, Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca juga: Komisi III DPRD Kotim dukung pemkab optimalkan persiapan Porprov Kalteng

Sementara itu raperda inisiatif DPRD diantaranya tentang Tata Tertib DPRD terkait reses, serta sistem alokasi anggaran mengakomodir musrenbang pada APBD.

"Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan merupakan salah satu raperda yang diusulkan eksekutif. Mudah-mudahan pembahasannya nanti berjalan lancar sehingga semua perda bisa disahkan dan dijalankan," demikian Handoyo.

Sementara itu Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kotawaringin Timur, Rusnah saat pembahasan Raperda Kearsipan pekan lalu mengatakan, saat ini dinas yang dipimpinnya adalah satu-satunya dinas yang belum memiliki perda sendiri sebagai acuan dalam pelaksanaan tugas.

"Selama ini kami belum memiliki perda. Syukur alhamdulilah Raperda tentang Kearsipan sudah dibahas. Tahun depan kita lanjutkan dengan membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan. Kamis berharap 2022 nanti lengkap sebagai dasar kami sebagai penyelenggaraan perpustakaan," demikian Rusnah.

Baca juga: Legislator Kotim soroti penanaman kelapa sawit di sempadan sungai

Baca juga: Terbatasnya infrastruktur hambat perekonomian di pelosok Kotim

Baca juga: DPRD Kotim: Banyak program prioritas terkendala keterbatasan anggaran