Legislator Kotim soroti penanaman kelapa sawit di sempadan sungai
Sampit (ANTARA) - Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah Parningotan Lumban Gaol meminta pemerintah dan aparat penegak hukum mengawasi potensi pelanggaran aturan oleh perusahaan perkebunan yang menanam kelapa sawit hingga ke sempadan sungai atau danau.
"Ada aturan melarang menanam tanaman di sempadan sungai, anak sungai maupun tebing. Itu harus dipatuhi. Saya lihat ada yang terlanjur ditanami. Seharusnya ini masuk aparat penegak hukum untuk menertibkan itu," kata Lumban Gaol di Sampit, Kamis.
Lumban Gaol mengaku banyak menerima laporan warga terkait adanya perusahaan yang menanam kelapa sawit hingga sempadan sungai atau danau. Padahal itu jelas dilarang dan jika dilakukan maka berarti merupakan pelanggaran hukum.
Untuk itu dia meminta pemerintah daerah mengawasi masalah ini secara serius. Jangan sampai ada pembiaran pelanggaran hukum, apalagi jika itu nantinya akan membawa dampak buruk terhadap lingkungan dan masyarakat.
Dia mendorong agar ada ketegasan dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum terkait masalah itu. Selain memproses pelanggaran sesuai aturan, sempadan sungai yang sudah telanjur ditanami kelapa sawit itu diharapkan dibiarkan dan tidak digarap lagi sehingga nantinya tumbuh semak dan pohon yang nantinya akan kembali menjadi hutan.
Sangat disayangkan jika ini dibiarkan bahkan jelas merupakan pelanggaran aturan. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diharapkan turun ke lapangan sehingga bisa bertindak jika menemukan fakta tersebut.
Baca juga: Terbatasnya infrastruktur hambat perekonomian di pelosok Kotim
Penertiban penanaman kelapa sawit di sempadan sungai ini sangat mudah dilakukan jika memang aparat mau turun ke lapangan. Bahkan menggunakan pencitraan atau foto dari udara justru akan lebih mudah untuk mengetahuinya.
"Informasi yang kami terima dari warga, banyak sungai atau anak sungai ditutup oleh perusahaan padahal itu dulunya digunakan warga untuk transportasi. Saya ada ketemu warga yang berani menunjukkan buktinya," ujar Lumban Gaol.
Masalah ini juga disampaikan Lumban Gaol saat rapat Komisi I dengan seluruh camat dalam pembahasan APBD 2022, belum lama ini. Hampir semua camat hadir dalam rapat kerja tersebut.
Dia berharap masalah ini juga menjadi perhatian camat dan kepala desa. Ini merupakan salah satu upaya melestarikan lingkungan agar bencana alam seperti banjir tidak semakin parah.
"Kita akan sidak (inspeksi mendadak) untuk membuktikan bahwa garis sempadan sungai itu ada yang sudah tidak ada lagi. Tolong camat dan kepala desa mendata sebelum kami turun ke lapangan. Kita bangun komunikasi yang baik," demikian Parningotan Lumban Gaol.
Baca juga: DPRD Kotim: Banyak program prioritas terkendala keterbatasan anggaran
"Ada aturan melarang menanam tanaman di sempadan sungai, anak sungai maupun tebing. Itu harus dipatuhi. Saya lihat ada yang terlanjur ditanami. Seharusnya ini masuk aparat penegak hukum untuk menertibkan itu," kata Lumban Gaol di Sampit, Kamis.
Lumban Gaol mengaku banyak menerima laporan warga terkait adanya perusahaan yang menanam kelapa sawit hingga sempadan sungai atau danau. Padahal itu jelas dilarang dan jika dilakukan maka berarti merupakan pelanggaran hukum.
Untuk itu dia meminta pemerintah daerah mengawasi masalah ini secara serius. Jangan sampai ada pembiaran pelanggaran hukum, apalagi jika itu nantinya akan membawa dampak buruk terhadap lingkungan dan masyarakat.
Dia mendorong agar ada ketegasan dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum terkait masalah itu. Selain memproses pelanggaran sesuai aturan, sempadan sungai yang sudah telanjur ditanami kelapa sawit itu diharapkan dibiarkan dan tidak digarap lagi sehingga nantinya tumbuh semak dan pohon yang nantinya akan kembali menjadi hutan.
Sangat disayangkan jika ini dibiarkan bahkan jelas merupakan pelanggaran aturan. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diharapkan turun ke lapangan sehingga bisa bertindak jika menemukan fakta tersebut.
Baca juga: Terbatasnya infrastruktur hambat perekonomian di pelosok Kotim
Penertiban penanaman kelapa sawit di sempadan sungai ini sangat mudah dilakukan jika memang aparat mau turun ke lapangan. Bahkan menggunakan pencitraan atau foto dari udara justru akan lebih mudah untuk mengetahuinya.
"Informasi yang kami terima dari warga, banyak sungai atau anak sungai ditutup oleh perusahaan padahal itu dulunya digunakan warga untuk transportasi. Saya ada ketemu warga yang berani menunjukkan buktinya," ujar Lumban Gaol.
Masalah ini juga disampaikan Lumban Gaol saat rapat Komisi I dengan seluruh camat dalam pembahasan APBD 2022, belum lama ini. Hampir semua camat hadir dalam rapat kerja tersebut.
Dia berharap masalah ini juga menjadi perhatian camat dan kepala desa. Ini merupakan salah satu upaya melestarikan lingkungan agar bencana alam seperti banjir tidak semakin parah.
"Kita akan sidak (inspeksi mendadak) untuk membuktikan bahwa garis sempadan sungai itu ada yang sudah tidak ada lagi. Tolong camat dan kepala desa mendata sebelum kami turun ke lapangan. Kita bangun komunikasi yang baik," demikian Parningotan Lumban Gaol.
Baca juga: DPRD Kotim: Banyak program prioritas terkendala keterbatasan anggaran