Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Timur menangani laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan oknum polisi mengeroyok dua remaja di Jatinegara.
Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakan bahwa korban telah membuat laporan yang teregister dengan nomor LP/B/2006/XI/2021/SPKT/Res Jaktim/POLDA METRO JAYA, dan kini kasus dalam penanganan.
"Iya betul, sedang berproses LP-nya (laporan)," kata Erwin Kurniawan di Jakarta, Kamis.
Dalam unggahan di media sosial yang sudah dikonfirmasi kebenarannya oleh Erwin Kurniawan, peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada 11 November 2021 sekitar pukul 05.35 WIB.
Pada unggahan berupa surat laporan yang diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestro Jakarta Timur, disebutkan pelapor atau korban sedang duduk bersama teman dan melihat mobil masuk ke dalam jalan (TKP) yang sedang diportal, dan mobil tersebut mundur hingga menabrak besi gapura.
Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqaffi mengatakan pelaku yang melakukan pengeroyokan pada laporan tersebut terdiri dari tiga orang.
Dia menjelaskan dua di antaranya anggota Polri yang bertugas di Mabes Polri, dan satu sipil, ketiganya berstatus terlapor dalam kasus dugaan tindak pidana dengan sangkaan Pasal 170 KUHP.
"Korban usia 15 dan 18," ujar Ahsanul.
Ahsanul mengatakan tidak hanya kedua korban yang mengalami sejumlah luka penganiayaan yang membuat laporan, pelaku juga membuat laporan ke SPKT Polrestro Jakarta Timur.
Namun dia tidak menjelaskan siapa di antara tiga pelaku yang membuat laporan dan terkait kasus apa laporan tersebut.
"Iya, betul (saling melapor)," ujar Ahsanul.