Disnaker Palangka Raya: Pencari kerja selama 2021 alami penurunan

id Kepala Disnaker Palangka Raya, Mesliani Tara, pencari kerja di Palangka Raya, Palangka Raya, Kalteng, Kalimantan Tengah

Disnaker Palangka Raya: Pencari kerja selama 2021 alami penurunan

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Palangka Raya, Mesliani Tara. ANTARA/Rendhik Andika

Palangka Raya (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, mencatat jumlah pencari kerja di wilayah setempat selama periode 2021 menurun dibanding tahun sebelumnya.

Kepala Disnaker Palangka Raya Mesliani Tara di Palangka Raya, Senin, mengatakan data sampai November 2021, jumlah pencari kerja terdaftar ada 1.523 orang.

"Jumlah itu, menurun dibanding 2020 yang jumlah pencari kerja yang terdaftar sebanyak 1.732 orang," tambahnya.

Dia mengatakan penurunan jumlah pencari kerja tersebut, dikarenakan lowongan yang dibuka tidak mencantumkan Kartu AK-I sebagai syarat melamar pekerjaan.

"Contohnya lowongan kerja yang dibuka pada sektor UMKM. Seperti penjaga toko, penjaga warung, pegawai rumah makan serta usaha berskala rumahan dan kecil lainnya," kata Mesliani.

Ia menerangkan akumulasi jumlah pencari kerja yang terdaftar di Dinas Tenaga Kerja "Kota Cantik" merupakan masyarakat yang mendaftar ke dinas setempat untuk mendapatkan Kartu AK-1.

"Yang mana, pada prinsipnya surat itu menyatakan bahwa seseorang dalam status tidak bekerja dan secara sah terdaftar di dinas tenaga kerja," kata Mesliani.

Dia pun meminta masyarakat untuk aktif melaporkan diri jika akan melamar pekerjaan. Pelaporan tersebut akan dijadikan pusat data warga yang memerlukan pekerjaan atau mengetahui tingkat pengangguran masyarakat.

Mesliani juga mengimbau setiap masyarakat termasuk instansi swasta yang membuka lowongan pekerjaan untuk melaporkan kegiatannya di Disnaker.

"Dengan begitu kita juga semakin mudah memfasilitasi pemberi kerja dan pencari kerja mendapatkan informasi seputar lowongan pekerjaan tersebut," katanya.

Baca juga: Disnaker Palangka Raya bentuk Posko Pengaduan THR

Sementara itu, di sisi lain, Upah Minimum Kota (UMK) setempat pada 2022 ditetapkan sebesar Rp2,972 juta lebih atau mengalami kenaikan sebesar Rp40 ribu lebih.

Para pengusaha, terlebih yang masuk kategori bermodal usaha besar agar dapat menerapkan nilai upah minimum kota kepada para pekerja. Hal itu juga sebagai salah satu upaya memastikan masyarakat pekerja dapat hidup layak di tengah pandemi COVID-19.

Baca juga: Disnaker buka pelatihan bagi warga terdampak COVID-19

Baca juga: Disnaker Palangka Raya tunda pelaksanaan pelatihan kerja