Bandung (ANTARA) - Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dodi Gazali Emil mengatakan terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan mengaku menyesal telah melakukan perbuatannya.
Menurut dia, hal itu disampaikan Herry Wirawan saat membacakan nota pembelaan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung. Adapun sidang tersebut digelar secara tertutup.
"Yang sependek bisa saya ketahui. Yang bersangkutan menyesal, kemudian meminta maaf kepada seluruh korban dan keluarganya dan pihak lain," kata Dodi di Bandung, Jawa Barat, Kamis.
Selain menyesal, Dodi mengatakan Herry pun meminta meminta majelis hakim mengurangi hukuman dari apa yang dituntut oleh jaksa. Dia mengungkapkan nota pembelaan Herry Wirawan tertulis dalam dua lembar kertas.
"Dia meminta untuk dikurangi hukumannya, itu yang kami dapat," kata Dodi.
Dengan disampaikan nota pembelaan itu, Dodi mengatakan kejaksaan pun bakal menyampaikan tanggapan pada 27 Januari 2022 mendatang dalam agenda sidang replik.
Sebelumnya, terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati Herry Wirawan (36) dituntut hukuman mati oleh jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana mengatakan tuntutan hukuman mati itu diberikan kepada Herry Wirawan karena aksi asusilanya hingga menyebabkan para korban mengalami kehamilan dinilai sebagai kejahatan yang sangat serius.
"Kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai bukti, sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku," kata Asep.
Selain hukuman mati, Herry juga dituntut untuk dihukum kebiri kimia. Kemudian Herry juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta dan juga dituntut membayar restitusi kepada para korban sebesar Rp331 juta.
Herry dituntut bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Berita Terkait
Wakil Ketua DPRD Barsel apresiasi kinerja penjabat bupati
Selasa, 4 Juni 2024 13:27 Wib
Pemkab Barsel studi tiru pengelolaan sampah ke Banyumas
Rabu, 29 November 2023 6:39 Wib
Hakim kabulkan vonis mati Herry Wirawan pelaku pemerkosa 13 santriwati
Senin, 4 April 2022 19:03 Wib
Pengadilan kabulkan vonis mati Herry Wirawan
Senin, 4 April 2022 15:30 Wib
Kejati Jabar ajukan banding tetap tuntut Herry Wirawan dihukum mati
Selasa, 22 Februari 2022 13:28 Wib
Jaksa ajukan banding terhadap vonis seumur hidup Herry Wirawan
Senin, 21 Februari 2022 13:18 Wib
Bayi dari korban pemerkosaan Herry Wirawan dititipkan ke pemprov
Rabu, 16 Februari 2022 19:36 Wib
Herry Wirawan pemerkosa 13 santri tak dihukum mati, ini alasannya
Selasa, 15 Februari 2022 17:29 Wib