126 ASN Bartim antusias ikuti lelang jabatan

id 126 ASN Bartim antusias ikuti lelang jabatan, kalteng, Bartim, barito timur

126 ASN Bartim antusias ikuti lelang jabatan

Kepala BKPSDM Barito Timur, John Wahyudi. ANTARA/Habibullah

Tamiang Layang (ANTARA) - Sebanyak 126 aparatur sipil negara atau ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah saat ini sedang “memperebutkan” jabatan melalui assessment atau lelang jabatan yang digelar pemerintah setempat.

“Assesment atau lelang jabatan diselenggarakan selama empat hari. Satu hari pada minggu pertama dan tiga hari sejak Selasa (25/1) kemarin,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), John Wahyudi di Tamiang Layang, Jumat.

Menurutnya, pejabat yang mengikuti sebanyak 126 orang tersebut diantaranya ada 12 pejabat eselon II yang memperebutkan jabatan kepala dinas atau badan. Sisanya 114 pejabat eselon III memperebutkan jabatan sekretaris dan kepala bidang.

Pemkab Barito Timur melaksanakan assessment sebagai upaya mengisi sejumlah kekosongan jabatan sejumlah Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) yang beriringan dengan upaya meningkatkan sumber daya manusia sesuai tugas pokok dan fungsinya.

Melalui assesment atau lelang jabatan itu, kata John, maka dilaksanakan uji kompetensi, kemampuan manajerial, teknis, sosial kultural dan kompetensi strategi dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya.

Sejumlah pejabat yang memenuhi syarat dan ketentuan serta standar penilaian akan diusulkan untuk mengisi jabatan dipilih.

Baca juga: Kadishub Bartim ajak masyarakat manfaatkan angkutan gratis

“Untuk assesment sudah berakhir pada Kamis (27/1) kemarin. Hasilnya nanti akan disampaikan panitia seleksi secara terperinci kepada pimpinan daerah. Berkaitan masalah siapa yang dipercaya dan pelantikan nanti itu merupakan kewenangan pimpinan,” kata John.

Keikutsertaan ASN yang memiliki kompetensi dalam mengikuti assessment tersebut diharapkan mampu mendorong pelaksanaan percepatan pembangunan sesuai dengan visi-misi daerah 2018-2023.

Bagi pejabat yang tidak mampu melaksanakan program kerja pembangunan daerah sebagaimana visi-misi daerah akan diberhentikan dari jabatannya. Hal itu dinilai sebagai sebuah konsekuensi yang wajar.

Namun demikian, kata John, ada jabatan yang tidak dilaksanakan assessment atau lelang jabatan yakni jabatan Camat dan Sekretaris Camat.

Baca juga: DPRD dan AMNBB Bartim sepakat Edy Mulyadi harus diproses hukum

Baca juga: Pemkab Bartim hibahkan bangunan klinik pratama

Baca juga: Hina Pulau Kalimantan, DPRD Bartim dukung Edy Mulyadi diproses hukum