Kasus berita bohong Bahar Smith segera disidangkan

id Bahar Smith,hoaks,Kasus berita bohong Bahar Smith segera disidangkan,berita bohong,Kejati Jawa Barat

Kasus berita bohong Bahar Smith segera disidangkan

Tersangka penyebaran hoaks Bahar Smith saat menghadiri pelimpahan perkara ke kejaksaan Tinggi Jabar, Bandung, Jawa Barat, Kamis (17/2/2022). ANTARA/HO-Kejati Jawa Barat/aa. (Handout Kejati Jawa Barat)

Bandung (ANTARA) - Kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan tersangka Bahar Smith segera disidangkan, kata  Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dodi Gazali Emil.

Dodi Gazali Emil mengatakan bahwa pihaknya kini tengah menyusun berkas dakwaan sebelum melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan.

"Yang jelas berkas sudah lengkap dan sudah tahap dua, tinggal persiapan untuk dilimpahkan ke pengadilan, intinya secepatnya," kata Dodi di Bandung, Jabar, Jumat.

Dakwaan itu disusun oleh tim jaksa penuntut umum dari Kejati Jabar dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung. Adapun kasus Bahar itu terjadi di Kabupaten Bandung.

Dalam perkara Bahar, menurut dia, kejaksaan menyiapkan jaksa penuntut umum yang berpengalaman dalam menangani perkara pelanggaran Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Bahar Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran hoaks pada hari Senin (3/12) malam setelah Bahar diperiksa di Polda Jabar selama 9 jam.

Selain Bahar, ada seorang tersangka lainnya berinisial TR yang diduga pengunggah video yang berisikan ujaran hoaks oleh Bahar.

Bahar diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU ITE jo. Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHP.